Komisi E DPRD Jatim Melarang Wisuda SMA/SMK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) melarang atau tidak merekomendasikan bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA untuk melakukan wisuda pada saat kelulusan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) melarang atau tidak merekomendasikan bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA untuk melakukan wisuda pada saat kelulusan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan mengungkapkan, sekolah bisa melakukan kelulusan dengan beragam cara, tanpa harus dengan seremoni wisuda, yang dinilainya membebani orang tua.
"Kalau harus diambil kebijakan, kami tidak merekomendasikan wisuda," ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, pelaksanaan wisuda tidak boleh diwajibkan untuk semua tingkatan sekolah. Namun, pihaknya tidak memungkiri, beberapa Kabupaten Kota tidak melarang, asalkan tidak membebani orang tua.
"Membolehkan wisuda asal di sekolah, membolehkan di sekolah asal di daerah tertentu yang terjangkau. Sebaiknya kalau kita melihat seperti itu, boleh. Tapi dari kebijakan kami Komisi E, tidak perlu wisuda," katanya.
Jairi menegaskan, bahwa kebijakan tidak diperbolehkan wisuda ini tidak hanya berlaku bagi sekolah SMA negeri tetapi juga swasta. Karena sekolah tingkat SMA masih dalam koridor kebijakan Pemprov Jatim.
"Jadi kita juga tidak bisa membedakan ini swasta bisa suka suka dia, ini negeri, enggak. Kebijakan ini harus semua dirasakan semua instansi di bawah Pemprov Jatim," ujarnya.
Namun, Dewan Jatim mendukung bilamana ada acara kelulusan diisi dengan kegiatan yang kreatif dan inovatif dari para siswa.










