Judicial Review UU Sisdiknas: Dr. Rasiyo Minta Pemerintah Siapkan Standar dan Anggaran Wajib Belajar 9 Tahun
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya tentang wajib belajar 9 tahun harus digratiskan pemerintah, Dr. Rasiyo, M.Si., anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, menekankan pentingnya kesiapan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam memenuhi seluruh standar nasional pendidikan.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya tentang wajib belajar 9 tahun harus digratiskan pemerintah, Dr. Rasiyo, M.Si., anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, menekankan pentingnya kesiapan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam memenuhi seluruh standar nasional pendidikan.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur itu, putusan MK bersifat mengikat dan harus segera ditindaklanjuti. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan wajib belajar yang bersifat bebas biaya, menuntut tanggung jawab penuh pemerintah dalam membiayai seluruh aspek pendidikan dasar.
“Kepala Dinas Pendidikan harus menyiapkan standar nasional pendidikan—mulai dari kompetensi lulusan, sarana dan prasarana, hingga biaya penyelenggaraan sekolah,” jelas Rasiyo, Sabtu (1/6/2025).
Ia menyebut bahwa beban anggaran bukan hanya sebatas operasional sekolah, tapi juga mencakup gaji guru dan tenaga kependidikan. Karena itu, perhitungan matang dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan sangat diperlukan agar daerah dapat menyesuaikan kemampuan fiskalnya.
“Kalau wajib belajar 9 tahun bebas biaya, maka itu semua harus ditanggung oleh pemerintah. Termasuk gaji guru dan karyawan sekolah negeri. Sekarang saja sudah ditanggung pemerintah, tapi harus dihitung benar-benar agar sesuai standar,” ungkap Rasiyo.
Rasiyo juga menyinggung pentingnya peta sebaran sekolah dan kapasitas keuangan kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab, sebagian besar penyelenggara pendidikan dasar berada di bawah kewenangan pemerintah daerah tingkat II atau kabupaten/kota.
“Jangan sampai kebijakan ini memberatkan daerah. Harus dihitung berapa sekolah swasta, negeri, dan berapa siswa di masing-masing kabupaten/kota. Jangan hanya melihat anggaran 20% dari APBN dan APBD, tapi lihat juga beban riilnya,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa dalam pengalaman sebelumnya saat mengelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Jawa Timur, distribusi anggaran sudah dilakukan dengan skema proporsional: 70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. Skema serupa bisa dijadikan acuan jika kebijakan wajib belajar tanpa biaya ini benar-benar diterapkan.
Menutup pernyataannya, Rasiyo mengingatkan bahwa pemenuhan pendidikan dasar adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar-tawar.
“Kalau pendidikan dasar wajib dan gratis, maka itu mutlak menjadi kewajiban negara. Ini bukan sekadar wacana, tapi tanggung jawab konstitusional yang harus dilaksanakan,” pungkas mantan Sekdaprov Jatim ini.










