gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Apresiasi Kebijakan Gubernur Hapus Batas Usia Rekrutmen Kerja: Langkah Inklusif dan Konstitusional

Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Jawa Timur. Langkah ini dinilai sebagai bentuk afirmasi terhadap prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Syaiful Anam
Selasa, 06 Mei 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim

SURABAYA – Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Jawa Timur. Langkah ini dinilai sebagai bentuk afirmasi terhadap prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut. Ia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

"Saya apresiasi langkah Ibu Gubernur yang menghilangkan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Ini kebijakan yang inklusif dan berkeadilan," ujar Suli Daim yang akrab disapa Kang Suli, Selasa (6/5/2025).

Menurut Kang Suli, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 1 angka 3 memberikan definisi diskriminasi secara spesifik. Disebutkan bahwa diskriminasi mencakup pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnis, jenis kelamin, status ekonomi, dan keyakinan politik — namun tidak mencantumkan usia sebagai kategori yang dilarang.

"Artinya, pembatasan usia dalam rekrutmen tidak serta-merta dikategorikan sebagai diskriminasi. Namun begitu, menghapusnya merupakan langkah afirmatif yang memperluas kesempatan kerja secara adil," jelasnya.

Kang Suli menekankan bahwa meskipun batasan usia tidak dilarang secara eksplisit, pemberlakuannya sebaiknya didasarkan pada kebutuhan objektif yang relevan dengan karakteristik pekerjaan tertentu.

"Syarat usia dalam beberapa bidang pekerjaan bisa jadi wajar, seperti pada pekerjaan dengan tuntutan fisik tinggi. Namun secara umum, membuka peluang kerja tanpa batasan usia adalah bentuk kepedulian terhadap akses yang setara," ujarnya.

Ia menyebut prinsip “reasonable classification” dapat dijadikan rujukan hukum dalam kebijakan ketenagakerjaan. Selama syarat dan perlakuan berbeda didasarkan pada alasan yang rasional dan bertujuan sah, maka hal itu tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.

Komisi E DPRD Jatim berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten dalam rekrutmen tenaga kerja, baik di lingkungan pemerintahan, BUMD, maupun sektor swasta, agar benar-benar berdampak dalam mengurangi pengangguran usia produktif dan mendukung pemberdayaan SDM lintas usia.

“Jawa Timur punya potensi SDM besar, termasuk dari kalangan usia matang yang punya pengalaman dan etos kerja tinggi. Jangan sampai usia menjadi penghalang bagi mereka untuk tetap berkarya,” tambahnya.

Kang Suli juga menegaskan komitmen DPRD Jawa Timur untuk mengawal kebijakan yang menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja.

“Kami di DPRD akan terus mendukung kebijakan pro-rakyat yang memperluas akses kerja dan menjamin tidak ada warga yang terdiskriminasi karena faktor yang tidak relevan secara hukum maupun etika,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu