gerbang baru nusantara

Masalah Surat Ijo Tak Kunjung Kelar, Warga Surabaya Curhat Ke Blegur Prijanggono

Warga Surabaya wadul masalah surat ijo ke politisi Golkar, Blegur Prijanggono.

Try Wahyudi
Sabtu, 28 Juni 2025
Bagikan img img img img
Wakil ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono

Warga Surabaya wadul masalah surat ijo ke politisi Golkar Blegur Prijanggono. Alasannya, masalah surat ijo sudah menjadi masalah bertahun-tahun yang tak kunjung selesai dan selalu menjadi masalah klasik di kota metropolis tersebut.

Blegur sendiri, sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur menanggapi keluhan warga Surabaya tersebut, mengaku akan mengomunikasikan masalah warga
tersebut ke menteri BPN RI.

Politisi Golkar tersebut mengaku akan menyampaikan aspirasi warga kota Surabaya terkait surat ijo ke menteri BPN RI." Kebetulan menteri BPN (Nusron Wahid) yang sekarang adalah sama-sama dari Golkar, sehingga apa yang menjadi masalah dari warga Surabaya soal surat ijo akan saya sampaikan ke menteri tersebut,"ujarnya saat reses di wilayah Barata Jaya Surabaya, Sabtu (28/6/2025).

Menurutnya, hampir sebagian besar status tanah warga Surabaya adalah surat ijo dimana mereka ingin merubahnya menjadi SHM (Surat Hak Milik)."Status surat ijo tersebut dimana tanah yang ditempati adalah milik pemerintah. Masalah ini nantinya akan saya bawa kementerian terkait untuk kejelasan status tanah warga tersebut,"jelasnya.

Tuntutan warga di lapangan, tutur Blegur,masyarakat berharap adanya kejelasan status tanah dan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah menjadi hak milik, terutama bagi mereka yang telah menempati tanah tersebut selama bertahun-tahun.

Diakui olehnya, ada beberapa warga di Surabaya yang status tanahnya dari surat ijo dirubah menjadi SHM."Inilah yang menjadi persoalan dan
pertanyaan masyarakat kenapa hal itu bisa terjadi," tuturnya.

Pemilik surat ijo ini, sambung Blegur, memiliki dua kewajiban yaitu pembayaran PBB dan pembayaran restribusi." Dasar hukum pemberlakuan tersebut yaitu peraturan daerah kota Surabaya. "Saya nantinya akan berusaha mengkomunikasikan kepada pemerintah daerah untuk meminta keringanan terhadap warga Surabaya dalam membayar kewajiban tersebut,"terangnya.

Surat Ijo, atau juga disebut Tanah Surat Ijo, adalah istilah yang merujuk pada tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat secara turun temurun. Izin pemakaian tanah (IPT) atas lahan tersebut dikeluarkan menggunakan map berwarna hijau, sehingga disebut Surat Ijo. Masyarakat hanya memiliki hak pakai atas tanah tersebut, bukan hak milik, dan wajib membayar retribusi tahunan kepada pemerintah kota.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu