Setujui RPJMD Tahun 2025-2029, Fraksi PAN DPRD Jatim Dorong BUMD Jadi Sumber Pendapatan
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan strategis. Salah satunya F-PAN mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya menjadi tempat penyertaan modal, melainkan menjadi sumber pendapatan daerah.
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/7/2025).
"Fraksi PAN berharap dokumen perencanaan daerah untuk lima tahun ke depan ini akan menjadi panduan sekaligus alat evaluasi untuk memastikan pencapaian visi," jelas Abdullah Abu Bakar.
Dalam pandangan Fraksi PAN, kondisi anggaran daerah selama lima tahun ke depan akan cukup berat. Proyeksi pendapatan dan belanja daerah mengalami fluktuasi, yakni dari Rp28,4 triliun pada 2025 menjadi Rp29,6 triliun pada 2029.
"Dari Rp28,4 triliun pada 2025 dan di ujung 2029 menjadi Rp29,6 triliun dan diwarnai fluktuasi di antara tahun-tahun tersebut menunjukkan ruang fiskal yang terbatas," sebut Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan bahwa pertumbuhan Pendapatan Daerah pasca pandemi hanya ditargetkan sebesar 1,157%, sementara PAD 1,877%, jauh di bawah tren pertumbuhan sebelumnya.
Dengan demikian, ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sangat terbatas. F-PAN pun menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan fokus pada program prioritas, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat serta belum memenuhi target Indikator Kinerja Utama (IKU).
“Renstra dan program perangkat daerah harus fokus pada pencapaian Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan yang menjadi prioritas,” tegas Abdullah.
F-PAN juga menyoroti kebutuhan untuk memangkas kegiatan seremonial dan administratif yang dinilai tidak produktif. Belanja daerah harus diarahkan pada program relevan dan strategis, termasuk menyesuaikan strategi peningkatan PAD dengan kondisi riil di lapangan.
"Dengan keterbatasan sumber pendapatan, belanja harus selektif sekaligus efektif sehingga dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Mengenai sumber pembiayaan, Fraksi PAN sependapat dengan Pansus untuk mencari alternatif pembiayaan proyek infrastruktur. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah juga menjadi perhatian, dengan dorongan untuk pengamanan aspek yuridis dan faktual.
Namun, yang menjadi salah satu sorotan utama F-PAN adalah kinerja BUMD. Abdullah menegaskan bahwa pendapatan dari kekayaan daerah yang dipisahkan harus dievaluasi secara serius. Ia menyebut bahwa BUMD seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah, bukan hanya tempat menyalurkan penyertaan modal.
“BUMD adalah alternatif pendapatan, bukan hanya belanja melalui penyertaan modal,” kata Abdullah.
Untuk itu, F-PAN mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap organ BUMD. Penempatan sumber daya manusia profesional dan ahli dinilai penting, disertai dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi fraud, maladministrasi, atau pelanggaran hukum.
Catatan lainnya dari F-PAN menyangkut belanja daerah yang stagnan di angka Rp30 triliun. Kondisi ini akan membatasi kemampuan menjalankan program, terlebih karena besarnya alokasi untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pembatasan belanja pegawai.
F-PAN pun mendorong optimalisasi indeks Reformasi Birokrasi dan Digital Government sebagai langkah efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas belanja.
Mereka juga menyoroti pendekatan multisektor dalam pengentasan kesenjangan dan kemiskinan. Program prioritas yang tercantum dalam 9 misi RPJMD harus dijalankan secara konsisten dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Berbagai skema yang selama ini dilakukan harus dipertahankan dan disesuaikan dengan kondisi faktual,” ujar Abdullah.
Di bidang ketahanan pangan, F-PAN meminta agar sektor pertanian mendapat perhatian serius. Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional harus didukung dengan kebijakan pro-petani dan perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW Provinsi Jatim.
"Penurunan kontribusi sektor pertanian yaitu sebesar 11,88% di tahun 2020 menjadi 10,66% tahun 2024, yang hal ini dapat mengancam pula ketahanan pangan," tegasnya.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan juga menjadi catatan penting. F-PAN berharap, pendidikan dasar 12 tahun dapat dituntaskan dalam lima tahun ke depan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan tanggung jawab negara, maka pembiayaan dari anggaran negara/daerah seharusnya sama untuk sekolah swasta dan negeri,” jelas Abdullah.
F-PAN turut mengapresiasi gagasan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara. F-PAN memandang, perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus dimanfaatkan oleh Jatim untuk memperkuat posisi sebagai pusat industri dan ekspor nasional.
"Dengan pendekatan ini, Jawa Timur diharapkan dapat memperkuat posisinya sebagai pusat industri dan ekspor nasional," harapnya.
Sebagai penutup, F-PAN menyoroti pengurangan jumlah IKU dari 11 menjadi 8 dalam RPJMD Jatim 2025–2029. Termasuk penghapusan Indeks Theil, Indeks Reformasi Birokrasi, dan Indeks Risiko Bencana.
Karena itu, F-PAN meminta agar indikator tersebut tetap dimasukkan ke dalam program-program yang relevan. "Hal ini tidak harus tetap dimasukkan (diinkorporasi) dalam berbagai program yang relevan," tandasnya.










