gerbang baru nusantara

Fraksi PKS DPRD Jatim Sepakat Perda PPA Disesuaikan Perkembangan Zaman

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan kesepakatannya atas pendapat Gubernur terkait pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Wanto
Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyatakan kesepakatannya atas pendapat Gubernur terkait pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari, saat membacakan tanggapan fraksi terhadap Raperda tersebut, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (11/8/2025).

"Fraksi sependapat dengan Gubernur bahwa Perda baru diperlukan karena ketentuan dalam Perda lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat," ujar Harisandi.

Harisandi menegaskan, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda ini dapat mengakomodir ketentuan peraturan baru. Seperti di antaranya, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan tetap menjunjung tinggi norma agama, adat istiadat, dan sosial yang berlaku di Jawa Timur.

"Pembahasan Raperda ini juga harus mengakomodir ketentuan pencegahan dan penanggulangan kekerasan perempuan dan anak secara digital / daring sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di  UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan UU TPKS," ucapnya.

Selain itu, Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini juga harus mengakomodir ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP). Termasuk pula Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang mendelegasikan kepada daerah untuk melaksanakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Beberapa di antaranya mencakup peningkatan peran keluarga, perlindungan khusus anak, pencegahan dan penanganan perdagangan orang berbasis masyarakat. Selain itu pula, terkait perlindungan anak dalam penanggulangan pekerja anak, hingga perlindungan dari kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana.

Sementara terkait evaluasi Perda lama, Harisandi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda harus menjadi momentum bagi Pemprov Jatim untuk menyajikan evaluasi menyeluruh atas implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014.

"Termasuk di dalamnya evaluasi atas implementasi Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan teknis pelaksanaan kedua Perda lama tersebut. Sehingga kekurangannya dapat diperbaiki dalam pembahasan Raperda baru," tegas Harisandi.

Selain itu, Fraksi PKS juga sependapat dengan saran Gubernur Jatim terkait perbedaan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bersumber dari naskah akademik dan aplikasi Simfoni.

Karena itu, Fraksi PKS meminta agar melalui pembahasan Raperda ini menjadi  momentum bagi semua pihak untuk menyamakan data awal terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk mengungkap data yang belum tercatat dan mekanisme pelaporan data potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Dengan data yang tepat dan akurat, dapat dijadikan sebagai bahan analisa kebijakan publik terkait penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKS juga menyatakan dukungannya terhadap penyempurnaan muatan dalam Raperda maupun naskah akademik, yang akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi.

"Berkaitan dengan saran Gubernur untuk penyempurnaan muatan dalam Raperda maupun naskah akademik, kami sependapat," tambahnya.

Di akhir, Fraksi PKS berharap, pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Salah satunya dengan melibatkan banyak pihak sejak perencanaan hingga penetapan.

"Termasuk melibatkan tokoh agama, pesantren, dan perguruan tinggi agar menghasilkan Perda yang sesuai norma agama, norma adat, norma sosial, serta mengikuti perkembangan zaman," pungkasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu