Banggar DPRD Jatim Dorong Percepatan Pembahasan P-APBD 2025 dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda P-APBD) Tahun Anggaran 2025 harus segera diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda P-APBD) Tahun Anggaran 2025 harus segera diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain ketepatan waktu, Banggar DPRD Jatim juga menekankan pentingnya memastikan agar perubahan anggaran benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Muhammad Nasih Aschal (Ranasih), mengatakan pihaknya berkomitmen mendorong percepatan pembahasan.
“Intinya kita sepakat bahwa P-APBD ini harus segera dibahas dan bisa diselesaikan. Dalam artian di-dok (disahkan) P-APBD, sesuai dengan tengat waktu yang sudah ditentukan oleh Kemendagri,” ujar Nasih Aschal usai rapat paripurna di Gedung DPRd Jatim, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, selain ketepatan waktu, pembahasan P-APBD harus benar-benar mengakomodasi berbagai masukan dan pendapat dengan orientasi utama agar masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari perubahan anggaran.
“Semangatnya sebenarnya kita ingin dok P-APBD ini bisa lebih cepat. Karena kalau nanti lambat malah masyarakat yang akan terdampak,” katanya.
Menurut Nasih, pembahasan di tingkat Banggar secara umum telah selesai. Selanjutnya, setiap komisi DPRD diminta segera merampungkan pembahasan sesuai arahan Banggar.
"Jadi secara umum di Banggar kita sudah bisa dibilang selesai, tinggal bagaimana perintah Banggar tadi, supaya pembahasan di setiap komisi itu bisa segera terselesaikan," imbuhnya.
Sementara itu, dalam penyampaian dokumen pendapat Banggar, Nasih menegaskan bahwa P-APBD 2025 tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka semata, melainkan harus memberi dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan penyelesaian ketimpangan pembangunan.
“Hal yang sangat penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 adalah tidak hanya untuk memastikan kesesuaian secara normatif, tetapi bagaimana Perubahan APBD TA 2025 ini memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian berbagai problem ketimpangan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nasih.
Banggar mencatat pendapatan daerah pada P-APBD 2025 naik sebesar Rp91,18 miliar menjadi Rp28,53 triliun. Kenaikan tersebut didorong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik menjadi Rp17,04 triliun, meski pendapatan transfer justru turun Rp192,31 miliar.
Terkait hal ini, Banggar memberi tiga catatan strategis, yaitu penguatan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah, optimalisasi aset daerah yang masih idle agar lebih produktif, serta efisiensi pengelolaan transfer keuangan daerah agar tidak menumpuk menjadi SiLPA.
Di sisi belanja, Banggar mencatat anggaran daerah berubah menjadi Rp32,93 triliun atau naik Rp2,71 triliun. Konsekuensinya, defisit anggaran melebar dari Rp1,77 triliun menjadi Rp4,39 triliun.
Nasih menegaskan alokasi belanja harus benar-benar diarahkan pada mandatory spending di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sekaligus mengendalikan belanja pegawai agar tidak melampaui batas 30 persen.
“Semua program atau proyek harus benar-benar diarahkan demi tercapainya dampak langsung pada konektivitas, produktivitas, dan pemerataan kesejahteraan antar wilayah di Jawa Timur,” tegasnya.
Banggar juga mendorong peningkatan belanja modal yang produktif serta percepatan realisasinya. Terutama untuk pembangunan aset yang memberi efek ganda pada perekonomian, seperti jalan, irigasi, pelabuhan rakyat, sarana transportasi publik, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, pemanfaatan SiLPA 2024 sebesar Rp4,7 triliun ditegaskan harus diarahkan pada program prioritas yang menyasar indikator makro, seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, rasio gini, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar bersama TAPD, Nasih menyebut bahwa Raperda P-APBD TA 2025 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Badan Anggaran berpendapat bahwa Raperda P-APBD TA 2025 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.










