Pemerintah Pusat Siapkan Dua Skema Pengganti Alokasi Dana Khusus
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim mengaku pada tahun 2025, tidak ada alokasi dana khusus dari pemerintah pusat ke daerah.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim mengaku pada tahun 2025, tidak ada alokasi dana khusus dari pemerintah pusat ke daerah. Pemerintah pusat akhirnya mengganti dua skema yakni Instruksi Presiden (Inpres) untuk infrastruktur dan Bantuan Presiden (Banpres) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Politisi asal Partai Gerindra itu menjelaskan, kalau Inpres pengerjaan infrastruktur melalui Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sementara Banpres langsung ke penerima.
"Dua skema itu dilakukan hari untuk konektivitas dalam rangka percepatan pembangunan. Kalau hasil efisiensi itulah yang membuat pemerintah pusat mengeluarkan skema Inpres dan Banpres," tuturnya, Sabtu (16/8/2025).
Halim menjelaskan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Peningkatan Jalan Daerah. Inpres ini untuk memfokuskan perbaikan infrastruktur, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Mengingat perbaikan infrastruktur ini merupakan kelanjutan pembangunan yang sebelumnya sempat tertunda atau berkurang karena adanya efisiensi anggaran di awal 2025. Dengan begitu, Inpres nomor 11, skema pembangunan di masing-masing kabupaten/kota.
"Hari ini betul-betul diformat di kabupaten dan provinsi dana Inpres. Kalau Jatim fokus infrastruktur, baik kabupaten maupun provinsi, lagi merajut Inpres karena di awal 2025 kena efisiensi sehingga akhirnya banyak yang belum terbangun," paparnya.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim itu menjelaskan, infrastruktur jalan di dua kabupaten yang butuh perbaikan adalah Bangkalan dan Sampang.
"Harus betul-betul dilakukan perbaikan. Maka semua kabupaten kota konsentrasi sedang mengakses inpres untuk melakukan perbaikan jalan, khususnya Bangkalan dang Sampang," pungkasnya.










