Seluruh Fraksi DPRD Jatim Setujui Perubahan APBD 2025
Sembilan fraksi di DPRD Jawa Timur sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Sembilan fraksi di DPRD Jawa Timur sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Senin (8/9/2025).
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap PAPBD Jatim 2025.
“Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui rancangan perda tentang PAPBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025,” kata Musyafak.
Ia menambahkan, keputusan bersama tersebut akan menjadi dasar penetapan rancangan perda menjadi Perda PAPBD Provinsi Jatim 2025.
“Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Jawa Timur tentang penetapan rancangan perubahan tentang perubahan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2025,” ujarnya.
Namun demikian, meski seluruh fraksi menyetujui PAPBD Jatim 2025, mereka tetap memberikan sejumlah catatan penting bagi eksekutif dalam pelaksanaannya. Catatan tersebut menjadi perhatian agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan dan berpihak pada masyarakat.
“Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi akan segera ditindaklanjuti,” tutur Musyafak.










