Banggar Nilai Raperda R-APBD Jatim 2026 Layak Ditindaklanjuti
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menilai Raperda R-APBD Jatim Tahun Anggaran 2026 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menilai Raperda R-APBD Jatim Tahun Anggaran 2026 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur. Pasalnya, telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Banggar DPRD Jatim Lilik Hendrawati pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda laporan Banggar terhadap Raperda R-APBD Jatim Tahun Anggaran 2026, Senin (22/9/2025).
Menurut politikus asal PKS, APBD merupakan instrumen pengelolaan keuangan daerah yang harus memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketercapaian target pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026. Hal ini menjadi prinsip dasar bagi Banggar dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan Perda R-APBD 2026 bersama dengan TAPD Provinsi Jatim sebagaimana telah disampaikan melalui Nota Keuangan Gubernur Jatim mengenai R-APBD 2026.
"Yang paling penting adalah bagaimana APBD Tahun Anggaran 2026 ini memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian berbagai problem ketimpangan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Lilik.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang R-APBD Jatim 2026 yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, diperoleh perangkaan sebagai berikut: Pendapatan Daerah 2026 sebagaimana dalam Nota Gubernur diproyeksikan sebesar Rp28,26 triliun, yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,24 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp10,99 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp28,15 miliar.
"Hasil pendalaman Banggar terhadap proyeksi penerimaan daerah Tahun 2026 mengungkapkan bahwa dari dimensi pendapatan daerah, diperbandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, terlihat pendapatan daerah kita mengalami stagnasi. Bahkan secara agregat, pendapatan daerah diproyeksi turun minus 1,2 persen," tegas anggota Komisi C DPRD Jatim.
Dari sisi Belanja Daerah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp29,26 triliun yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan: Belanja Operasi sebesar Rp22,23 triliun, Belanja Modal sebesar Rp1,72 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp198 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp5,11 triliun.
"Dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp29,26 triliun dan pendapatan daerah sebesar Rp28,26 triliun mengakibatkan defisit sebesar Rp994 miliar dalam APBD Jatim 2026," beber Lilik Hendarwati.
Banggar cukup prihatin terhadap adanya pemangkasan besar pada belanja modal. Dalam telaah Banggar, minimnya Belanja Modal, khususnya di Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi yang hanya Rp44,7 miliar.
Adapun dari sisi pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2026 berupa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp1 triliun. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Tahun 2026 sebesar Rp9 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI atas Pinjaman Daerah yang digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp994 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit Tahun Anggaran 2026.










