Pemprov Jatim Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemprov Jatim ajukan Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah untuk memperkuat PAD dan kemandirian fiskal. Gubernur Khofifah menegaskan perubahan ini penting bagi efektivitas pemungutan serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Strategi Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa usulan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan serta penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Perubahan ini untuk optimalisasi PAD dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Khofifah, Rabu (24/09/2025).
Pokok Perubahan Pajak Daerah
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) yang dinilai tidak efektif karena penerimaannya sangat kecil dibandingkan dengan biaya pemungutannya.
Selain itu, definisi Perangkat Daerah dipertegas hanya berlaku untuk lingkup Pemerintah Provinsi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Pengaturan perpajakan juga disederhanakan, antara lain:
-
Penghapusan istilah “tahun pajak” dan “bagian tahun pajak” yang diganti dengan “masa pajak”.
-
Penegasan ketentuan kedaluwarsa penuntutan tindak pidana perpajakan yang dihitung sejak pajak terutang atau masa pajak berakhir.
-
Penghapusan frasa “Pajak MBLB” karena bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Penyesuaian Objek Retribusi
Di sektor retribusi, Pemprov Jatim menghapus sejumlah objek yang dinilai tidak relevan, seperti di UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu dan RSUD Mohammad Noer Pamekasan.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada sektor pendidikan, dengan 23 SMK ditetapkan sebagai BLUD baru yang masuk dalam struktur tarif retribusi jasa usaha.
Objek retribusi baru juga ditambahkan, mencakup:
-
Pelayanan kesehatan di 14 RSUD.
-
Jasa parkir khusus.
-
Penginapan di 16 OPD.
-
Pelelangan hasil bumi dan hutan.
-
Pemanfaatan aset daerah pada 29 OPD.
Penambahan ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan retribusi secara signifikan.
“Kami ingin mendorong efektivitas pemungutan dan memperkuat posisi fiskal daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Harapan untuk Percepatan Pembahasan
Pemprov Jatim berharap agar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini segera dibahas bersama DPRD Jawa Timur dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi peningkatan PAD Jawa Timur serta memperkuat kapasitas fiskal untuk pembangunan daerah.










