gerbang baru nusantara

Fraksi PAN DPRD Jatim Minta Penghitungan Retribusi Baru Tak Bebani Masyarakat

Fraksi PAN DPRD Jatim menyoroti Raperda PDRD 2025. Suli Daim menegaskan retribusi baru harus dihitung dengan jelas dan tidak membebani masyarakat, serta aturan pajak alat berat tetap dicantumkan meski belum dipungut.

Wanto
Senin, 29 September 2025
Bagikan img img img img
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Suli Daim, saat membacakan pandangan umum fraksinya terkait perubahan Perda PDRD dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/09/2025).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Juru bicara Fraksi PAN, Suli Daim, menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya perubahan perda tersebut baik karena alasan yuridis maupun faktual.


Alasan Yuridis dan Faktual

Menurut Suli Daim, alasan yuridis berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dan tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Sedangkan alasan faktual muncul karena adanya pertimbangan dari Pemerintah Daerah.

“Perubahan perda ini tidak bisa dihindari, baik sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat maupun penyesuaian atas kebutuhan daerah,” ujar Suli Daim dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/09/2025).

Fraksi PAN dapat menerima dihapuskannya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Perda PDRD. Pasalnya, pajak MBLB bukan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga yang berlaku hanya opsen pajak MBLB.

Selain itu, hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terhadap Perda PDRD harus ditindaklanjuti. Beberapa materi pengaturan perlu disesuaikan dengan UU HKPD dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

📌 Baca juga: Fraksi PAN Maksimalkan Peran BUMD Dukung Retribusi Daerah


Retribusi Baru Jangan Bebani Masyarakat

Suli Daim juga menyoroti perubahan berbasis pertimbangan faktual, salah satunya terkait penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, tarif layanan BLUD harus ditetapkan dengan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.

Terkait rencana optimalisasi pendapatan daerah melalui penambahan objek retribusi baru, Fraksi PAN meminta agar dasar penghitungan tarif jelas dan tidak memberatkan masyarakat.

“Dengan jenis-jenis retribusi yang ada, baik jasa umum, jasa usaha, maupun perizinan tertentu, kami perlu memastikan penghitungan tarifnya tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa,” tegas Suli Daim.

📌 Simak juga: PKB Jatim Tolak Penghapusan PAB di RAPBD 2026


Pajak Alat Berat Tetap Dicantumkan

Khusus terkait penghapusan pajak alat berat karena dianggap berpotensi kecil, Fraksi PAN bisa memaklumi. Namun, pihaknya menekankan aturan tetap harus dicantumkan meski pemungutan tidak dilakukan.

“Hal ini penting untuk mengantisipasi jika di masa depan muncul industri yang menggunakan alat berat. Dengan begitu, ketentuan pajak tetap hidup sehingga tidak perlu mengubah perda lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu