gerbang baru nusantara

Setujui Raperda Jamkrida Jadi Perseroda, Fraksi Gerindra Tekankan Transparansi dan Dukungan UMKM

Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda. Gerindra menekankan transparansi, profesionalisme, dan penguatan peran Jamkrida bagi UMKM dan koperasi.

Gegeh Bagus S
Senin, 06 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Hermin menyampaikan pandangan akhir Fraksi Gerindra kepada pimpinan rapat dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (06/10/2025).

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Hermin, Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (06/10/2025).

Menurut Hermin, perubahan status hukum Jamkrida merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. Reposisi badan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Reposisi status badan hukum Jamkrida adalah konsekuensi logis agar keberadaan BUMD ini selaras dengan kerangka hukum nasional,” ujar Hermin.

(Baca selengkapnya: Pembahasan tingkat II Raperda ini juga telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jatim bersama seluruh fraksi)


Penguatan Tata Kelola dan Dukungan Nyata untuk UMKM

Hermin menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Substansi perubahan harus diiringi dengan penguatan kelembagaan, tata kelola yang transparan, dan keberpihakan nyata terhadap UMKM, koperasi, serta sektor pertanian.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa catatan penting, di antaranya:

  • Penguatan modal berbasis analisis investasi. Penyertaan modal daerah harus dilakukan secara transparan, terukur, dan memiliki indikator manfaat yang jelas, tidak hanya mengejar laba finansial, tetapi juga peningkatan PAD, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

  • Pengawasan dan tata kelola profesional. Proses rekrutmen direksi dan komisaris harus mengutamakan kompetensi, integritas, dan bebas dari kepentingan politik.

  • Keterbukaan publik. Laporan kinerja Jamkrida wajib dipublikasikan secara periodik, disampaikan ke DPRD, dan dapat diakses masyarakat untuk memperkuat kepercayaan publik.

“Perubahan status hukum tidak boleh mengganggu pelayanan Jamkrida bagi pelaku usaha kecil dan koperasi. Gerindra menekankan pentingnya inovasi bisnis dan adopsi teknologi digital agar Jamkrida mampu menghadapi dinamika keuangan modern,” tambah Hermin.

(Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fraksi Golkar dan Fraksi PKS yang menyoroti aspek penguatan peran Jamkrida bagi UMKM dan transparansi pengelolaan. Baca selengkapnya di berita Fraksi Golkar dan berita Fraksi PKS)


Gerindra Dukung Penguatan Jamkrida untuk Ekonomi Daerah

Fraksi Gerindra menilai bahwa penetapan Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat peran Jamkrida Jatim dalam mendukung dunia usaha daerah, terutama koperasi dan UMKM.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Raperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Hermin.

Fraksi Gerindra berharap transformasi ini tidak hanya memperkuat aspek legal, tetapi juga mendorong kinerja Jamkrida agar semakin produktif, efisien, dan berpihak pada pelaku usaha kecil menengah.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu