Fraksi PKS Minta Perubahan Hukum Jamkrida Jadi Momentum Pembenahan SDM
Fraksi PKS DPRD Jatim mendorong agar perubahan hukum Jamkrida Jatim menjadi Perseroda dijadikan momentum pembenahan kelembagaan dan SDM. Transformasi tersebut diharapkan memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung UMKM dan ekonomi daerah secara inklusif.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong agar perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur (Jamkrida Jatim) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Jatim dijadikan momentum untuk membenahi kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur bukan sekadar pergantian nama atau papan nama, melainkan harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh pada kelembagaan serta peningkatan kualitas SDM agar lebih kredibel dan profesional.
“Perubahan ini harus menjadi langkah strategis untuk menjadikan Perseroda Jamkrida sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) unggul dalam menjalankan perannya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,” ujar Lilik.
Momentum Transformasi Jamkrida Jatim
Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
Raperda ini telah disetujui dan disahkan menjadi Perda melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim.
(Baca Selengkapnya: Pembahasan Raperda Jamkrida di DPRD Jatim juga mendapat dukungan dari Fraksi Golkar yang menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam transformasi kelembagaan)
Menurut Lilik, perubahan status hukum tersebut akan menempatkan Perseroda Jamkrida sebagai lembaga penjamin yang lebih fokus pada perlindungan, pembinaan, dan pengembangan koperasi serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Optimalisasi kinerja BUMD, termasuk Perseroda Jamkrida, harus terus didorong agar lebih produktif. Dengan begitu, pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM, dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Konsistensi dan Kepastian Hukum
Lilik menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini melalui proses panjang, termasuk fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fraksi PKS sependapat dengan arahan Kemendagri agar perubahan nomenklatur dilakukan untuk memperkuat validitas yuridis dan kepastian hukum implementasi Perda.
“Dengan adanya perubahan nama atau nomenklatur, Raperda yang dimaksud akan memiliki validitas yuridis kembali dan memberikan kepastian hukum agar dapat diimplementasikan,” ungkap Lilik.
(Baca Selengkapnya: Pandangan Fraksi PKB dalam pembahasan Raperda Jamkrida juga menyoroti perlunya profesionalisme SDM dan pengawasan DPRD)
Dorongan untuk UMKM dan Ekonomi Inklusif
Anggota Komisi C DPRD Jatim itu menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat penting (urgent) dan strategis dalam memperkuat sektor UMKM melalui kebijakan afirmatif yang berorientasi pada peningkatan akses pembiayaan inklusif.
“Termasuk di dalamnya adalah mendukung peningkatan akses pembiayaan yang inklusif bagi pelaku usaha, khususnya koperasi dan UMKM,” lanjutnya.
Menurut Lilik, kebijakan afirmatif terhadap sektor unggulan Jawa Timur harus terus dilaksanakan agar sektor UMKM semakin berkembang dan berdaya saing tinggi.
“Dengan begitu, sektor UMKM dapat memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dan perekonomian daerah. UMKM kita harus tumbuh-kembang lebih cepat, sehat, dan naik kelas secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.










