gerbang baru nusantara

FPDIP DPRD Jatim: Regulasi Penanganan Bencana Harus Menempatkan Keselamatan Rakyat di Atas Segalanya

Fraksi PDIP DPRD Jatim menilai perubahan Perda Penanggulangan Bencana harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama, sekaligus memperkuat koordinasi BPBD dan transparansi pendanaan bencana.

Ari Setiabudi
Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Martin Hamonangan, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. (Foto: Humas DPRD Jatim)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa reformasi sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur harus menempatkan keselamatan rakyat di atas segalanya. Hal ini disampaikan Martin Hamonangan, juru bicara Fraksi PDIP, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (13/10/2025).

Menurut Martin, penyesuaian regulasi menjadi penting untuk mengikuti perkembangan paradigma nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di daerah rawan bencana.


 

Telaah Mendalam atas Urgensi Perubahan Perda

Fraksi PDIP menilai bahwa setiap kebijakan publik harus tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki nilai kemanfaatan sosial dan politik yang nyata bagi masyarakat Jawa Timur.

“Sebagai partai yang menempatkan keselamatan rakyat di atas segalanya, Fraksi PDI Perjuangan memandang penting untuk terlebih dahulu menelaah secara cermat dasar dan alasan Pemerintah Provinsi mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,” ujar Martin.

Martin menekankan bahwa analisis terhadap urgensi perubahan perda sangat krusial agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

(Baca Selengkapnya: Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya penguatan BPBD dan peningkatan kapasitas SDM penanggulangan bencana, sejalan dengan arah reformasi regulasi ini)


 

Kelemahan Regulasi Lama dan Pentingnya Reformasi BPBD

Martin menilai urgensi perubahan perda semakin kuat mengingat kelemahan mendasar dari Perda Nomor 3 Tahun 2010. Regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade itu dinilai tidak lagi kompatibel dengan dinamika kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Beberapa pasal dalam perda lama belum adaptif terhadap paradigma penanggulangan bencana modern yang menekankan prinsip disaster risk reduction dan resilience building,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP menyoroti bahwa regulasi lama juga belum menegaskan peran koordinatif BPBD, serta belum secara optimal mengatur sinergi antara perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

“Secara kelembagaan, perda tersebut belum secara tegas mengatur peran koordinatif BPBD serta keterlibatan perangkat daerah lain, dunia usaha, dan masyarakat sipil,” kata Martin.


 

Desakan Transparansi dan Reformasi Sistem Pembiayaan Bencana

Selain aspek kelembagaan, Fraksi PDIP juga menyoroti mekanisme pembiayaan penanggulangan bencana yang diatur dalam perda lama.

Menurut Martin, mekanisme yang berlaku saat ini belum memberi ruang cukup bagi fleksibilitas penggunaan dana kedaruratan serta transparansi pengelolaan anggaran, sehingga memperlambat respons pemerintah daerah dalam kondisi darurat.

“Mekanisme pembiayaan bencana dalam perda lama belum memberikan ruang yang cukup bagi fleksibilitas penggunaan dana kedaruratan dan transparansi publik dalam pengelolaannya,” tegasnya.

Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi ini menambahkan, birokrasi yang kaku sering kali membuat penanganan bencana berjalan lambat. Padahal, waktu merupakan faktor paling krusial dalam menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian.

Fraksi PDIP menegaskan bahwa perubahan perda ini harus diarahkan pada reformasi sistem penanggulangan bencana yang cepat, transparan, dan berbasis koordinasi lintas lembaga.

“Dalam banyak situasi darurat, respons pemerintah daerah sering kali terhambat oleh keterbatasan administratif dan birokratis yang seharusnya dapat diantisipasi melalui pengaturan yang lebih progresif,” pungkas Martin.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu