Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilarang, Saatnya Pemerintah Beri Insentif Khusus Petani
Komisi B DPRD Jatim mendorong insentif khusus bagi petani seiring larangan alih fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Jawa Timur.
Komisi B DPRD Jatim: Lindungi Lahan, Sejahterakan Petani
Surabaya – Pemerintah secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini diyakini dapat memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan kepastian jangka panjang bagi para petani.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Eddy Paripurna, menilai langkah ini sangat strategis untuk menjamin keberlanjutan produksi pertanian. Menurutnya, perlindungan lahan berbasis aturan harus dibarengi dengan perlindungan kesejahteraan petani.
“Dengan lahan yang terlindungi, petani dapat fokus meningkatkan produksi tanpa khawatir lahannya tergusur,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Kamis (13/11/2025).
Baca Selengkapnya:
Insentif Jadi Kunci, Petani Tak Boleh Dirugikan
Sebagai mantan Wakil Bupati Pasuruan, Eddy menekankan bahwa larangan alih fungsi lahan harus diimbangi dengan insentif khusus bagi petani pemilik lahan sawah yang dilindungi.
“Kalau lahannya sudah dilindungi dan ketahanan pangan tercapai, maka perlu ada insentif khusus untuk petani. Jangan sampai petani dirugikan karena pembatasan ini,” tandasnya.
Kebijakan LP2B yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan 7,38 juta hektare lahan baku sawah (LBS) di Indonesia, dengan target 87% di antaranya menjadi LP2B. Namun, dari data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baru sekitar 57% kabupaten/kota yang mencantumkan LP2B dalam dokumennya. Eddy mendesak pemerintah daerah mempercepat penyelarasan RTRW agar konsistensi program terjaga.










