gerbang baru nusantara

Komisi A DPRD Jatim Sepakati Perubahan Perda SOTK, Ekraf Masuk Disbudparekraf

Komisi A DPRD Jatim menyelesaikan pembahasan perubahan Perda SOTK. Ekonomi kreatif resmi dimasukkan ke Disbudparekraf karena Jawa Timur belum memenuhi syarat fiskal membentuk dinas baru khusus ekonomi kreatif.

Gegeh Bagus S
Senin, 17 November 2025
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan Perda SOTK dalam rapat paripurna.

 

Pembahasan Raperda SOTK Resmi Dituntaskan Komisi A

SURABAYA - Komisi A DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hasil pembahasan disampaikan oleh Juru Bicara Komisi A, Erick Komala, dalam rapat paripurna, Senin (17/11/2025).

(Baca Selengkapnya: Laporan pembahasan Komisi A dan relevansi perubahan SOTK)

Erick menjelaskan bahwa perubahan SOTK ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional, terutama terkait penguatan ekonomi kreatif, yang kini semakin menjadi prioritas pembangunan daerah.


 

Dasar Hukum dan Penyesuaian Struktur Perangkat Daerah

Erick mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perangkat daerah terdiri dari unsur staf, pelaksana, dan penunjang yang diwadahi dalam sekretariat, dinas, badan, dan inspektorat.

“Semua pembentukan perangkat daerah harus merujuk PP Nomor 18 Tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa susunan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” ujarnya.

Salah satu poin penting pembahasan adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata/Ekonomi Kreatif Tahun 2024 mengenai pedoman pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi.


 

Jatim Belum Memenuhi Syarat Membentuk Dinas Ekonomi Kreatif Baru

Erick memaparkan bahwa aturan tersebut memperbolehkan provinsi membentuk dinas baru bidang ekonomi kreatif, namun harus memenuhi syarat:

  • Kapasitas fiskal tinggi

  • PAD minimal 50% dari total pendapatan daerah

  • Indikator belanja dan inflasi yang terkendali

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal, Jawa Timur saat ini berada pada kategori fiskal sedang.

“Dengan kondisi tersebut, pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif sebagai OPD baru belum memungkinkan,” tegas Erick.


 

Ekonomi Kreatif Masuk Disbudparekraf sebagai Solusi

Dalam rapat kerja tanggal 12/11/2025 di BPSDM Jatim Malang bersama OPD terkait dan pemerintah daerah sekitar, disepakati langkah alternatif.

Disepakati bahwa urusan ekonomi kreatif akan digabungkan ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf),” jelas Erick.

Konsekuensinya, perubahan harus dilakukan pada:

  • Pasal 4 huruf a

  • Pasal 4 huruf d angka 18

dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur struktur Sekretariat Daerah dan dinas terkait.

Erick menilai langkah ini lebih efisien, realistis, dan sesuai kemampuan fiskal Jawa Timur.


 

Struktur OPD Lebih Adaptif dan Mendukung Ekosistem Ekraf

Penyesuaian ini tidak hanya mengikuti arah kebijakan nasional, tetapi juga memperkuat dukungan pemerintah daerah bagi pengembangan sektor budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif, yang terus berkembang pesat di Jawa Timur.

“Dengan seluruh poin telah disepakati, Raperda perubahan kelima ini tinggal menunggu pengesahan akhir dalam rapat paripurna selanjutnya. Jika resmi berlaku, Jawa Timur akan memiliki struktur OPD yang lebih adaptif, efisien, dan siap mendukung penguatan sektor budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” pungkas Erick.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu