Mabes Polri Bongkar Kasus Judol Internasional, DPRD Jatim Dorong Pengawasan Digital Daerah
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menilai pengungkapan jaringan judi online internasional oleh Mabes Polri harus menjadi momentum memperkuat pengawasan digital dan keamanan siber di daerah.
DPRD Jatim Minta Daerah Perkuat Pengawasan Siber dan Aktivitas Digital
Surabaya – Pengungkapan kasus judol (judi online) internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Jakarta oleh Mabes Polri diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring dan kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat serta perekonomian nasional.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, mengatakan keberhasilan Mabes Polri tersebut harus menjadi inspirasi sekaligus pendorong bagi aparat penegak hukum di daerah, mulai dari Polda hingga Polres, untuk lebih intensif menggaungkan perang terhadap jaringan judi daring di wilayah masing-masing.
“Pengungkapan ini tentunya memicu pemerintah daerah dan imigrasi setempat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing guna mencegah kejahatan transnasional serupa,” jelas politisi Partai Golkar itu, Jumat (15/05/2026).
Menurut Sumardi, pengungkapan jaringan judol internasional juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pengawasan aktivitas digital dan keamanan siber. Hal itu dinilai penting karena jaringan internasional memanfaatkan ruang gerak di sejumlah lokasi strategis untuk menjalankan operasinya.
“Pengungkapan ini juga mendorong pelacakan aliran dana ilegal yang mungkin tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan juga melibatkan rekening di berbagai daerah,” terangnya.
Judi Online Disebut Ancaman Nasional
Sumardi menambahkan kasus tersebut menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman nasional yang membutuhkan sinergi pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga menjalankan aktivitas judi online.
Sindikat tersebut diketahui menyewa dua lantai di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dijadikan pusat operasional. Dari lokasi itu, para pelaku diduga mengoperasikan situs judi online sekaligus online scam yang menyasar korban lintas negara.
Pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
DPRD Jatim Intensif Soroti Bahaya Judol dan Pinjol
DPRD Jatim sebelumnya juga telah menyoroti bahaya judol dan pinjaman online ilegal melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).Komisi A DPRD Jatim juga menilai revisi Perda Trantib diperlukan untuk mengantisipasi maraknya praktik pinjol dan judol yang berdampak luas terhadap masyarakat. Selain itu, DPRD Jatim juga pernah menyoroti temuan ribuan penerima bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana untuk aktivitas judol.










