gerbang baru nusantara

Komisi D DPRD Jatim Minta BPWS Tinjau Ulang Proyek Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya

Komisi D DPRD Jatim meminta BPWS Brantas meninjau ulang proyek normalisasi Sungai Kalianak Surabaya agar tidak memicu konflik dengan warga terdampak.

Fathis Su'ud
Senin, 19 Januari 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, memimpin audiensi dengan warga terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak di DPRD Jatim.

Hindari Konflik Horizontal dengan Warga Terdampak

SURABAYA — Komisi D DPRD Jawa Timur meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas meninjau ulang proyek normalisasi Sungai Kalianak di Kota Surabaya agar tidak memicu konflik horizontal dengan warga terdampak. Permintaan tersebut mengemuka dalam audiensi bersama warga Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, Senin (19/01/2026).

Audiensi dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, serta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Baca Juga:

Warga Tolak Lebar Normalisasi 18,6 Meter

Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono, menegaskan warga RW 6 Tambak Asri pada prinsipnya tidak menolak proyek normalisasi. Namun, warga mempersoalkan dasar penetapan lebar normalisasi sungai menjadi 18,6 meter dengan panjang 3 kilometer.

Menurutnya, berdasarkan data aset BPKAD Jawa Timur berupa bekas tambak milik Pemprov Jatim yang berada dalam kewenangan DKP—berdasarkan gambar situasi Dirjen Agraria Jawa Timur Nomor 22 tanggal Juli 1985—lebar Sungai Kalianak tercatat sekitar 8 meter dan hingga kini tidak berubah.

“Lebar Sungai Kalianak itu 8 meter, sekarang menyempit menjadi sekitar 1 sampai 1,5 meter karena terdesak permukiman. Jika tanpa dasar yang jelas ditetapkan menjadi 18,6 meter, tentu kami menolak keras,” tegas Sumariono.

Ia mengungkapkan, proyek yang telah berjalan lebih dari 1 kilometer sebagian besar berada di wilayah RW 7 Tambak Asri. Sementara kelanjutan proyek pada 2026 direncanakan menyasar RW 6.

“Jika dipaksakan dengan lebar 18,6 meter di RW 6, akan ada sekitar 350 rumah hilang total dan 500 rumah lainnya terdampak sebagian,” ujarnya.

BPWS Akui Gunakan Data Sekunder

Ketua Tim Perizinan dan Teknis BPWS Brantas, Dimas, menjelaskan proyek normalisasi merupakan inisiatif Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembalikan fungsi sungai. Penertiban kawasan, menurutnya, menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.

Terkait penetapan lebar sungai, BPWS mengakui keterbatasan data primer sehingga menggunakan data sekunder berupa foto udara tahun 1981, peta lama, dan citra satelit yang menunjukkan lebar sungai sekitar 30 meter. Setelah dikonsultasikan dengan Pemkot Surabaya, disepakati lebar 18,6 meter—masing-masing 9,3 meter di sisi kiri dan kanan sungai.

Komisi D Dorong Peninjauan Ulang

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Miseri Effendi, meminta kepastian bahwa proyek normalisasi disesuaikan dengan aset yang dimiliki Pemprov Jawa Timur. Ia juga mempertanyakan sumber anggaran proyek, mengingat kewenangan BPWS Brantas identik dengan pendanaan APBN, sementara proyek Sungai Kalianak diinformasikan bersumber dari APBD Kota Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menegaskan audiensi bertujuan mengklarifikasi persoalan dan memfasilitasi solusi agar tidak terjadi konflik di masyarakat.

“Kami menyayangkan perwakilan Pemkot Surabaya tidak hadir. Namun DPRD Jatim akan terus memfasilitasi agar tercapai win-win solution,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Abdul Halim meminta BPWS Brantas menunda kelanjutan proyek hingga persoalan lebar sungai dan keberatan warga benar-benar clear. Ia mengingatkan potensi dampak sosial yang besar apabila proyek dipaksakan.

“Sisa 2 kilometer itu berpotensi menghilangkan 350 rumah secara total dan merusak sebagian 500 rumah lainnya. Jika dipaksakan, kami khawatir terjadi chaos akibat penolakan warga,” tegasnya.

Ia juga menyinggung aspek keadilan karena normalisasi hanya menyasar RW 6 dan RW 7 Tambak Asri, sementara RW 9—yang dulunya juga aliran Sungai Kalianak namun kini tertutup urukan—tidak tersentuh proyek.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu