Suli Daim Ingatkan Disnaker Jatim, Pembayaran THR 2026 Tidak Boleh Molor
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim meminta Disnaker Jatim memperketat pengawasan pembayaran THR 2026 agar perusahaan tidak menunda hak pekerja menjelang Idulfitri.
DPRD Jatim Ingatkan Pengawasan Pembayaran THR
SURABAYA — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Suli Daim mengingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur agar memperketat pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
Ia menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh terganggu akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Suli Daim.
Pengawasan pembayaran THR sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya menjelang Lebaran
baca selengkapnya:
THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Suli Daim merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR tanpa membedakan status hubungan kerja, baik pekerja tetap, kontrak, maupun part time, sesuai masa kerja dan perjanjian kerja.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Namun demikian, Suli Daim mendorong perusahaan membayarkan THR lebih awal guna menghindari potensi konflik ketenagakerjaan.
“Bahkan kami meminta agar THR dibayarkan lebih awal, yakni sekitar H-14, untuk mencegah konflik dan persoalan ketenagakerjaan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sikap DPRD Jawa Timur yang mendorong perusahaan membayar THR secara penuh juga pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja
baca selengkapnya:
DPRD Dorong Disnaker Tegas Awasi Perusahaan
Suli Daim mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Denda tersebut merupakan tambahan dan tidak menggugurkan kewajiban pembayaran pokok THR kepada pekerja.
Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, sanksi yang dapat diberikan meliputi:
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Pembekuan kegiatan usaha
-
Pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berlanjut
Karena itu, ia meminta Disnaker Jawa Timur menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan tegas.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
-
Pengawasan langsung terhadap perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat membayar THR
-
Penerbitan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran
-
Koordinasi dengan aparat penegak hukum atau pelimpahan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial jika perusahaan tetap tidak patuh
Pengawasan pembayaran THR juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan
baca selengkapnya:
Selain penindakan, Suli Daim menekankan pentingnya publikasi hasil pengawasan sebagai efek jera sekaligus edukasi bagi dunia usaha.
“Pekerja dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR kepada Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian pembayaran THR tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga perlindungan hak pekerja serta stabilitas sosial menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia memastikan Komisi E DPRD Jawa Timur akan ikut mengawal pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 agar tidak terjadi polemik keterlambatan maupun penahanan hak pekerja di Jawa Timur.










