gerbang baru nusantara

Hanya 34% Anak Masuk Sekolah Negeri, Komisi E DPRD Jatim Minta Kebijakan Orang Tua

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, meminta kebijakan orang tua dalam menentukan pilihan sekolah pada PPDB 2026. Ia menegaskan keterbatasan daya tampung sekolah negeri membuat sebagian besar siswa harus mempertimbangkan sekolah swasta.

Wanto
Kamis, 09 April 2026
Bagikan img img img img
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih meminta kebijakan orang tua dalam memilih sekolah pada PPDB 2026 karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Komisi E DPRD Jatim Ingatkan Orang Tua tentang Kuota Terbatas pada Sekolah Favorit

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, mengingatkan para orang tua agar bersikap realistis dalam menentukan pilihan sekolah bagi anak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026.

Menurut Hikmah, selain mengejar sekolah terbaik, orang tua juga harus mempertimbangkan kenyamanan anak serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan pendidikan.

“Mencari sekolah terbaik untuk anak memang kewajiban orang tua. Namun, juga harus realistis. Pertama, harus disesuaikan dengan kenyamanan anak-anak kita,” ujar Hikmah Bafaqih di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (09/04/2026).

Ia menegaskan, keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan kenyamanan anak berpotensi mengganggu proses belajar. Karena itu, orang tua diminta tidak memaksakan pilihan sekolah yang justru membuat anak tidak betah.

“Jangan sampai anak-anak tidak nyaman dengan pilihan yang kita tetapkan,” katanya. Orang Tua Diminta Libatkan Anak dalam Menentukan Sekolah

Politisi Fraksi PKB tersebut juga mendorong orang tua mulai melibatkan anak dalam merencanakan pendidikan sejak awal. Menurutnya, keterlibatan anak penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap pilihan pendidikan yang diambil.

“Mulailah mengajak anak-anak merencanakan bersama. Bukan berarti semua keinginan anak harus dipenuhi, tetapi mereka diajak ikut merencanakan bersama,” ujarnya.

Hikmah menilai proses diskusi dalam keluarga dapat memperkuat rasa memiliki anak terhadap keputusan tersebut sehingga mereka lebih bertanggung jawab selama menjalani pendidikan.

“Dengan begitu ada responsibility, mengajari anak-anak untuk bertanggung jawab atas pilihannya,” kata Hikmah.

DPRD Jatim Soroti Keterbatasan Daya Tampung Sekolah Negeri

Hikmah mengakui minat masyarakat terhadap sekolah negeri favorit masih sangat tinggi. Namun, keterbatasan daya tampung membuat tidak semua lulusan SMP sederajat dapat diterima di sekolah negeri.

“Harus dipahami bahwa hanya 34 persen lulusan SMP sederajat yang bisa diterima di sekolah negeri,” ucapnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat perlu mempertimbangkan sekolah swasta sebagai alternatif pendidikan.

“Karena itu, sisanya harus rasional. Bersekolah di lembaga pendidikan swasta memang menjadi pilihan karena ketersediaannya hanya itu,” katanya.

Ia menegaskan, keterbatasan kapasitas sekolah negeri membuat seluruh keinginan orang tua untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri tidak mungkin dapat dipenuhi.

Baca Selengkapnya:

 DPRD Jatim Akan Evaluasi Sistem PPDB 2026

Terkait sistem PPDB, Hikmah menyebut DPRD Jawa Timur setiap tahun memberikan catatan evaluasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk perbaikan pelaksanaan PPDB.

“Setiap tahun kami selalu memberikan catatan kepada Kemendikdasmen untuk perbaikan-perbaikan. Dan setiap tahun juga selalu ada yang up to date,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi E DPRD Jatim belum melakukan pembahasan khusus dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait pola PPDB Tahun 2026.

“Sampai saat ini kami belum memanggil Dinas Pendidikan terkait model PPDB tahun ini seperti apa,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya masih memprioritaskan penanganan pendidikan bagi penyandang disabilitas sebelum membahas lebih lanjut mekanisme PPDB 2026.

Transparansi Informasi PPDB Dinilai Penting

Hikmah juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah kepada masyarakat terkait aturan PPDB. Menurut dia, regulasi PPDB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Mengomunikasikan dengan sebaik-baiknya. Karena aturan itu given, semuanya dari pusat, kami hanya menjalankan,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat selama proses PPDB berlangsung.

“Karena itu, mengomunikasikan dengan baik, terang, dan seterang-terangnya kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkas Hikmah.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu