gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Fasilitasi Berdirinya Kodifa Jawara

Komisi E DPRD Jawa Timur memfasilitasi pembentukan Koperasi Pemasaran Difabel Jawara Sejahtera (Kodifa Jawara) sebagai wadah pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas.

Fathis Su'ud
Rabu, 22 April 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, saat membahas pembentukan Kodifa Jawara bersama komunitas difabel dan instansi terkait di Surabaya.

Komisi E DPRD Jatim Fasilitasi Berdirinya Kodifa Jawara

Surabaya – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas di Komisi E DPRD Jawa Timur terus dimatangkan. Dalam proses pembahasan tersebut, muncul inisiatif untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Pemasaran Difabel Jawara Sejahtera (Kodifa Jawara) sebagai wadah ekonomi bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan pihaknya telah menggelar empat kali pertemuan khusus guna membahas pembentukan koperasi tersebut.

“Komisi E menggelar pertemuan hingga empat kali untuk membahas khusus pembentukan wadah ekonomi bagi penyandang disabilitas berupa koperasi. Finalisasinya dilakukan di Galeri Disabilitas di Jemur Wonosari dengan melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur,” ujar Sri Untari saat dikonfirmasi, Selasa (21/04/2026).

Ia menambahkan, peluncuran Kodifa Jawara direncanakan dilaksanakan pada Rabu (22/04/2026).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, penyandang disabilitas di Jawa Timur memiliki potensi besar dan mampu berkarya di berbagai bidang profesi.

“Ada yang berprofesi sebagai pengacara, penulis buku, bahkan ada yang sedang menempuh pendidikan doktoral dari Lamongan. Jadi, kekurangan fisik tidak menjadi penghambat untuk berkarya,” tegasnya.

Pendekatan Hak Asasi Manusia Jadi Fokus Revisi Perda

Sri Untari menegaskan revisi Perda Penyandang Disabilitas diarahkan pada pendekatan pemenuhan hak asasi manusia, bukan sekadar pendekatan charity atau bantuan sosial semata.

Menurutnya, penyandang disabilitas, khususnya penyandang down syndrome, membutuhkan dukungan dan perlindungan yang lebih kuat melalui kebijakan pemerintah daerah.

“Dalam Raperda ini kami mengupayakan perlindungan penyandang disabilitas dengan pendekatan bukan charity, tetapi pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Kodifa Jawara, DPRD Jawa Timur juga akan memberikan pendampingan dengan melibatkan koperasi SBW terkait tata kelola keuangan dan tata kelola organisasi yang baik.

Selain Dinas Sosial, pembentukan koperasi pemasaran difabel tersebut juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain, seperti Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perdagangan.

Sri Untari juga mengajak Koalisi Difabel Jawa Timur melakukan validasi data penyandang disabilitas di Jawa Timur karena terdapat perbedaan data dari berbagai sumber.

Menurutnya, disabilitas saat ini tidak hanya disebabkan faktor bawaan lahir, tetapi juga akibat kecelakaan maupun penyakit tertentu.

Upaya pemerataan layanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas juga sejalan dengan perhatian DPRD Jawa Timur terhadap akses pendidikan inklusif di daerah.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim mendorong pemerataan pendidikan disabilitas melalui pendirian SLBN pertama di Surabaya

Kodifa Jawara Diharapkan Jadi Pilot Project di Jawa Timur

Sri Untari berharap Kodifa Jawara dapat menjadi pilot project pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas yang nantinya dapat diadopsi oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Ini adalah wadah ekonomi bagi difabel agar mereka bisa tumbuh dan berkembang sesuai kemampuan. Kami mendorong pemerintah memfasilitasi bahkan membeli produk-produk mereka untuk digunakan pada berbagai kegiatan tertentu,” harapnya.

Senada dengan Sri Untari, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto, menyatakan jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur terus meningkat setiap tahun.

Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut, kondisi disabilitas tidak hanya disebabkan faktor bawaan lahir, tetapi juga akibat penyakit tertentu maupun kecelakaan.

“Yang terpenting setelah Perda ini disahkan adalah implementasinya benar-benar berjalan dengan baik, jangan hanya menjadi macan kertas,” pungkas Benjamin.

Penguatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi daerah juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menilai budaya dan pariwisata Malang dapat menjadi arah baru pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu