dr. Benjamin: Komisi E DPRD Jatim Dorong Satgas Pengawas Perda Disabilitas
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr Benyamin Kristianto MARS, mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi implementasi Perda Disabilitas agar perlindungan, akses kerja, dan kesejahteraan penyandang disabilitas benar-benar terealisasi di lapangan.
Komisi E DPRD Jatim Matangkan Perda Disabilitas
SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur saat ini tengah menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas yang bertujuan mempertegas kesempatan penyandang disabilitas dalam berbagai bidang pekerjaan serta akses layanan publik lainnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Dr Benyamin Kristianto MARS, menegaskan Perda Disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administratif, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Di Komisi E, kami sedang membuat Perda tentang Disabilitas. Dalam perda ini kami sampaikan bahwa perda jangan sampai hanya sebatas kertas saja, tetapi benar-benar bisa bermanfaat dan direalisasikan,” kata Benyamin, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, setiap orang memiliki potensi mengalami disabilitas sehingga negara dan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, menyejahterakan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim terus mematangkan substansi Raperda Disabilitas untuk memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi penyandang difabel di Jawa Timur
DPRD Jatim Usulkan Pembentukan Satgas Pengawas Perda Disabilitas
Benyamin menilai diperlukan pembentukan unit khusus berupa satuan tugas (satgas), komite, atau lembaga pengawas untuk memastikan implementasi Perda Disabilitas berjalan optimal di lapangan.
“Dalam perda ini saya berharap ada suatu unit, satgas, komisi, atau komite untuk membantu pengawasan pelaksanaan perda di lapangan,” ujarnya.
Pengawasan tersebut, lanjut Benyamin, mencakup aspek kesehatan, akses pekerjaan, hingga perlindungan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Ia menegaskan penyandang disabilitas tetap memiliki kemampuan berkarya dan bekerja sesuai kompetensinya apabila diberikan kesempatan yang setara.
“Berilah mereka peluang untuk bekerja dan kesempatan untuk berkarya,” katanya.
Penyandang Disabilitas Dinilai Berhak Mendapat Kesempatan Kerja
Benyamin menjelaskan perusahaan perlu membuka ruang kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, terutama dengan penerapan kewajiban minimal 2 persen kuota pekerja disabilitas di perusahaan.
Menurutnya, tidak semua penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas tambahan yang kompleks untuk bekerja.
“Ada yang cukup bekerja sambil duduk di meja dan menggunakan komputer. Tangan dan kemampuan berpikirnya masih bisa bekerja dengan baik,” jelasnya.
Ia menilai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas menjadi penting untuk mendukung kesejahteraan mereka, termasuk bagi penyandang disabilitas yang telah berkeluarga.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim juga mendorong pemerataan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui penguatan layanan pendidikan khusus di Jawa Timur
DPRD Jatim Soroti Potensi Peningkatan Kasus Disabilitas
Dalam keterangannya, Benyamin juga menyoroti meningkatnya potensi kasus disabilitas akibat penyakit autoimun yang kini semakin banyak ditemukan di masyarakat.
Menurutnya, penyakit autoimun dapat menyerang berbagai organ tubuh dan menyebabkan gangguan fisik maupun fungsi intelektual seseorang.
“Kalau tidak cepat ditangani, kemungkinan kasus disabilitas akan bertambah, bukan hanya sejak lahir, tetapi juga pada usia sekolah, dewasa, hingga lanjut usia,” katanya.
Karena itu, ia berharap Perda Disabilitas yang sedang dibahas dapat segera diselesaikan setelah menghimpun berbagai masukan dari OPD dan pemangku kepentingan lainnya.
“Harapan saya, perda yang sedang kita buat ini tidak hanya sebatas kertas, tetapi benar-benar bisa diaplikasikan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada teman-teman penyandang disabilitas,” pungkasnya.










