Komisi E DPRD Jatim Matangkan Raperda Disabilitas, Puguh Soroti Validasi Data Penerima Bantuan
Komisi E DPRD Jawa Timur kembali menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyempurnakan Raperda Disabilitas. Anggota Komisi E DPRD Jatim, DR H Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas, termasuk akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik.
Komisi E DPRD Jatim Kebut Penyempurnaan Raperda Disabilitas
SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur kembali menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai OPD, mulai dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, hingga perangkat daerah lainnya. Langkah itu dilakukan untuk menjaring berbagai usulan baru agar substansi Raperda Disabilitas semakin komprehensif.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKS, DR H Puguh Wiji Pamungkas, mengatakan terealisasinya Raperda Disabilitas akan memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap kelompok penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Rapat pada siang hari ini semakin menyempurnakan laporan tentang pelindungan dan pelayanan disabilitas di Jawa Timur yang sedang kita susun, terutama pada aspek-aspek fundamental seperti kesehatan, pendidikan, akses kerja, akses ruang publik seperti jalan dan transportasi umum, hingga hak-hak penyandang disabilitas untuk mandiri,” ujar Puguh usai rapat Komisi E DPRD Jatim, Rabu (15/04/2026).
DPRD Jatim Ingin Semua Aspek Pelayanan Difabel Masuk dalam Klausul Raperda
Puguh menjelaskan, pembahasan Raperda Disabilitas juga mencakup masukan dari berbagai dinas terkait, termasuk konsep pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, UMKM, dan sektor perdagangan.
Menurutnya, hampir seluruh usulan dari OPD telah masuk dalam pembahasan Raperda sehingga regulasi yang disusun akan lebih lengkap dibanding aturan sebelumnya.
“Karena di Raperda yang baru ini semakin sempurna. Semua aspek dimasukkan menjadi klausul untuk kemudian menguatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Raperda Disabilitas diharapkan mampu memperkuat jaminan hak-hak kelompok difabel di Jawa Timur, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, akses pekerjaan, maupun fasilitas publik yang inklusif.
Baca Selengkapnya: Penguatan hak-hak penyandang disabilitas melalui regulasi daerah terus didorong DPRD Jatim dalam pembahasan Perda Disabilitas Jawa Timur
Puguh Soroti Validasi Data Penyandang Disabilitas
Dalam rapat tersebut, Puguh juga menyoroti persoalan validasi data penyandang disabilitas di Jawa Timur yang dinilai masih menjadi persoalan mendasar.
Menurutnya, saat ini penyaluran bantuan sosial kepada penyandang disabilitas masih berbasis sistem desil sehingga diperlukan validasi data yang lebih akurat agar bantuan tepat sasaran.
“Salah satu isu yang cukup menarik adalah mengenai database jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur. Semua bantuan saat ini berbasis desil, sehingga data tersebut perlu divalidasi,” ujarnya.
Puguh mengungkapkan, di lapangan masih ditemukan penyandang disabilitas yang masuk kategori desil 1 hingga 4, tetapi belum menerima bantuan sosial sebagaimana mestinya.
“Faktanya, masih banyak teman-teman penyandang disabilitas yang masuk desil 1 sampai 4 yang seharusnya menerima bantuan, tetapi belum mendapatkannya,” tegasnya.










