gerbang baru nusantara

DPRD Provinsi Jatim Ubah Regulasi Raperda Disabilitas Bersifat Universal untuk Melindungi HAM

DPRD Jawa Timur melalui Komisi E mendorong Raperda Disabilitas berbasis HAM untuk memperkuat perlindungan, pendidikan inklusif, kesempatan kerja, dan akses layanan publik bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Yuli Iksanti
Selasa, 09 Juni 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyampaikan nota penjelasan Raperda Disabilitas yang menegaskan perlindungan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

DPRD Jatim Dorong Perlindungan HAM Penyandang Disabilitas

SURABAYA — Juru Bicara Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan bahwa hak penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal. Karena itu, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan, pelayanan, dan penghormatan kepada penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

“Perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan lagi didasarkan pada pendekatan charity-based, melainkan pendekatan hak asasi manusia yang menempatkan penyandang disabilitas setara dengan masyarakat lainnya,” ujarnya saat menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (09/06/2026).

Menurut Cahyo, lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi tonggak penting perubahan paradigma perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Regulasi tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Baca Selengkapnya: Penguatan pengawasan dan implementasi kebijakan disabilitas agar berjalan efektif di daerah

Data Disabilitas dan Akses Pendidikan Masih Menjadi Tantangan

Cahyo mengatakan hingga saat ini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh hak dasar, mulai dari akses pendidikan, kesempatan kerja, layanan publik yang ramah disabilitas, hingga stigma sosial yang masih berkembang di masyarakat.

Meski demikian, perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran masyarakat dinilai telah membuka peluang yang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Cahyo memaparkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur tergolong besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk Jawa Timur. Sementara itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sebanyak 1,86 juta jiwa.

“Perbedaan data ini menunjukkan perlunya basis data yang lebih akurat dan terintegrasi agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur tersebut juga menyoroti masih rendahnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.

“Berdasarkan data BPS Tahun 2024, tingkat pendidikan penyandang disabilitas masih didominasi lulusan sekolah dasar, sementara jumlah yang menempuh pendidikan tinggi relatif kecil,” imbuh Cahyo.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim memfasilitasi berdirinya organisasi yang memperkuat advokasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas

Raperda Disabilitas Perkuat Pendidikan Inklusif dan Kesempatan Kerja

Cahyo mengungkapkan kondisi serupa juga terjadi di sektor ketenagakerjaan. Dari puluhan ribu perusahaan yang tercatat wajib lapor ketenagakerjaan di Jawa Timur, hanya sebagian kecil yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, instansi pemerintah, BUMD, dan perusahaan swasta wajib menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Menurut Cahyo, Raperda tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Beberapa poin penting yang diatur meliputi penyediaan data disabilitas yang valid, penguatan perencanaan pembangunan yang responsif terhadap disabilitas, pemenuhan kuota tenaga kerja, penguatan pendidikan inklusif, jaminan kesehatan, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jawa Timur.

“Ada beberapa poin penting yang diatur, antara lain penyediaan data disabilitas yang valid, penguatan perencanaan pembangunan yang responsif dan ramah disabilitas, pemenuhan kuota tenaga kerja, penguatan pendidikan inklusif, jaminan kesehatan, penyediaan fasilitas publik yang aksesibel, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jawa Timur,” tegasnya.

Baca Selengkapnya: Pembahasan Raperda Disabilitas Jatim difokuskan pada penguatan hak, aksesibilitas, dan perlindungan penyandang disabilitas

Selain itu, Cahyo menuturkan bahwa regulasi baru tersebut diharapkan dapat menggantikan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

“Perda baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan Jawa Timur yang inklusif dan memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu