Pansus LKPJ DPRD Jatim Dorong Sertifikasi dan Optimalisasi Aset
Pansus LKPJ DPRD Jawa Timur menekankan percepatan sertifikasi aset daerah dan optimalisasi aset idle guna meningkatkan tata kelola dan Pendapatan Asli Daerah.
DPRD Jatim Soroti Ribuan Aset Daerah Belum Bersertifikat
SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 memberikan sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan aset daerah.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian DPRD Jawa Timur ialah percepatan sertifikasi tanah serta optimalisasi aset idle atau aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ketua sekaligus Juru Bicara Pansus LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Khusnul Arif, menyampaikan berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 unaudited, nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp65,6 triliun.
Nilai tersebut mencakup 4.018 bidang tanah milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 411 bidang tanah berstatus idle.
“Hanya 2.277 bidang yang telah bersertifikat. Pansus tegas mendukung percepatan sertifikasi dan optimalisasi aset idle dengan batas waktu yang jelas dan harus menjadi prioritas fiskal 2026–2027,” ujar Khusnul Arif dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (11/05/2026).
Optimalisasi Aset Dinilai Berpotensi Tingkatkan PAD
Pansus menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset yang selama ini belum tersentuh masih sangat besar.
Karena itu, DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun langkah konkret guna mengamankan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah tersebut.
“Mengingat potensi PAD dari pemanfaatan aset yang belum tersentuh masih sangat besar,” kata Khusnul Arif.
Selain itu, Pemprov Jatim juga diminta menyusun roadmap pencapaian target sertifikasi aset yang terukur setiap tahun, termasuk penyelesaian aset bermasalah yang saat ini dikuasai pihak lain.
“Untuk melakukan percepatan sertifikasi dan optimalisasi aset daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat roadmap pencapaian target sertifikasi aset yang terukur per tahun, dengan penyelesaian aset bermasalah yang dikuasai pihak lain bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Pansus juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur menerbitkan laporan perkembangan sertifikasi dan pendayagunaan 411 bidang aset idle secara berkala setiap semester kepada DPRD Jawa Timur.
Baca Selengkapnya:
-
Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur beri catatan strategis terkait penguatan tata kelola fiskal dan prioritas pembangunan daerah dalam pembahasan APBD Jawa Timur 2026
-
Deny Prasetya Komisi B DPRD Jatim apresiasi capaian pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor pangan dan pembangunan daerah yang berdampak pada perekonomian Jawa Timur
DPRD Minta Persoalan Penyertaan Modal BUMD Dituntaskan
Selain persoalan aset daerah, Pansus LKPJ DPRD Jawa Timur juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pansus merekomendasikan agar Gubernur Jawa Timur segera menuntaskan persoalan penyertaan modal, khususnya pada PT Panca Wira Usaha (PWU) dan PT Jatim Grha Utama (JGU).
Langkah yang disarankan ialah melalui mekanisme inbreng berupa tanah dan bangunan yang saat ini masih berstatus sengketa.
“Hal ini sebagai penguatan juga terhadap rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan kinerja BUMD,” tutur Khusnul Arif.
Di akhir laporannya, Khusnul menegaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan Pansus merupakan bentuk dukungan legislatif terhadap eksekutif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Rekomendasi yang telah kami sampaikan ini bukanlah kritik yang destruktif, melainkan cerminan tanggung jawab konstitusional DPRD untuk memastikan bahwa setiap program Pemprov Jatim direncanakan dengan cermat, dilaksanakan dengan integritas, dan dievaluasi dengan jujur,” tegasnya.
Pansus juga mengapresiasi pembentukan Tim Pengamanan Aset dan Tim Percepatan Sertifikasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur pada awal 2026.
Khusnul Arif optimistis di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.










