DPRD Jatim Bersinergi Perkuat Program KIP Jawara Surabaya
DPRD Jawa Timur mendukung aspirasi pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang meminta pembentukan Undang-Undang Transportasi Online. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mengatur mekanisme sanksi, serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.
DPRD Jatim Dukung Aspirasi Pengemudi Transportasi Online
SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendukung aspirasi pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang meminta adanya regulasi lebih kuat melalui pembentukan Undang-Undang Transportasi Online.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul tuntutan para pengemudi agar pemerintah menghadirkan aturan yang lebih adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online yang terus berkembang.
DPRD Jawa Timur menilai regulasi transportasi online yang saat ini masih bertumpu pada peraturan presiden dan peraturan menteri belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Sejumlah persoalan, mulai dari potongan aplikasi, pengaturan tarif, hingga ketentuan jarak tempuh, dinilai masih memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Musyafak: Undang-Undang Diperlukan untuk Menjamin Keadilan
Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, mengatakan pihaknya mendukung aspirasi para pengemudi transportasi online yang menginginkan hadirnya undang-undang khusus sebagai dasar pengaturan sektor tersebut.
“Kalau tidak diatur dalam undang-undang, maka tidak ada keadilan karena bisa menjadi sepihak. Misalnya terkait potongan aplikasi maupun pengaturan jarak tempuh yang selama ini hanya mengacu pada batas atas dan batas bawah,” ujar Musyafak, Rabu (20/05/2026).
Menurutnya, keberadaan undang-undang diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi memiliki hak dan kewajiban yang jelas serta terlindungi secara hukum.
Regulasi Dinilai Perlu Memuat Sanksi yang Mengikat
Musyafak menjelaskan bahwa undang-undang juga diperlukan untuk menghadirkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Kalau nanti ada undang-undang, sanksinya bisa diatur secara jelas. Kalau sekarang hanya melalui peraturan presiden atau peraturan gubernur, memang sudah ada aturan, tetapi belum memiliki sanksi yang mengikat secara kuat,” katanya.
Menurut DPRD Jawa Timur, keberadaan sanksi yang tegas akan menciptakan keseimbangan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Perda Belum Bisa Dibentuk Tanpa Payung Hukum Nasional
Terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Online di Jawa Timur, Musyafak menegaskan bahwa langkah tersebut belum dapat dilakukan sebelum terdapat payung hukum yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, setiap perda harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa undang-undang agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perda pasti memiliki aturan turunan. Karena itu, harus ada undang-undangnya terlebih dahulu,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Jawa Timur menilai pembahasan Undang-Undang Transportasi Online di tingkat nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pengemudi.
DPRD Jatim Siap Bangun Komunikasi dengan Wakil Rakyat di Jakarta
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jawa Timur berencana menjalin komunikasi dengan wakil rakyat asal Jawa Timur yang berada di tingkat nasional guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
“Satu atau dua hari ke depan kami akan menindaklanjuti hal ini dengan berkomunikasi bersama para wakil rakyat dari Jawa Timur yang berada di Jakarta. Komunikasi dapat dilakukan melalui fraksi maupun melalui pimpinan dewan,” pungkasnya.
Baca Selengkapnya:
-
Dorongan Komisi D DPRD Jawa Timur agar pemerintah segera menyusun Undang-Undang Transportasi Online sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi sektor transportasi berbasis aplikasi
-
Desakan DPRD Jawa Timur agar regulasi transportasi online mampu melindungi pengemudi dari praktik yang dinilai merugikan dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil
-
Pembahasan penyusunan Undang-Undang Transportasi Online yang menempatkan kesejahteraan pengemudi ojek online sebagai salah satu fokus utama regulasi nasional
DPRD Harap Ekosistem Transportasi Digital Lebih Adil
DPRD Jawa Timur berharap pembentukan Undang-Undang Transportasi Online dapat menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif, pengemudi transportasi berbasis aplikasi diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik, sementara perusahaan aplikasi memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan usahanya sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.










