gerbang baru nusantara

Komisi D DPRD Provinsi Jatim Hanya Temukan Satu Tambang Berizin di Ngebel Ponorogo

Abdul Halim Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur menemukan hanya satu tambang yang memiliki izin resmi di kawasan Telaga Ngebel, Ponorogo. Ia menegaskan bahwa status Ngebel sebagai kawasan wisata dan penyangga lingkungan akan menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Yuli Iksanti
Sabtu, 13 Juni 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim saat meninjau persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Telaga Ngebel, Ponorogo.

Komisi D DPRD Jatim Temukan Satu Tambang Berizin

PONOROGO – Keberadaan tambang galian C di kawasan Telaga Ngebel kembali menjadi sorotan. Komisi D DPRD Jawa Timur menemukan fakta bahwa dari sejumlah aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, hanya satu lokasi yang tercatat memiliki izin resmi.

Temuan tersebut mengemuka dalam monitoring Komisi D DPRD Jawa Timur ke Kecamatan Ngebel, Kamis (11/06/2026). Dalam agenda tersebut, para legislator bertemu dengan sejumlah instansi pemerintah provinsi maupun daerah untuk membahas legalitas dan dampak aktivitas pertambangan di kawasan wisata andalan Kabupaten Ponorogo tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mengatakan pembahasan awal menghasilkan kesimpulan penting terkait status kawasan Ngebel yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan sekaligus wilayah penyangga lingkungan.

"Kami mendapatkan kejelasan bahwa Ngebel memang merupakan kawasan pariwisata dan kawasan penyangga lingkungan. Ini yang nantinya menjadi dasar dalam mengambil keputusan," ujar Abdul Halim, Jumat (12/06/2026).

Status Kawasan Wisata Jadi Dasar Pengambilan Keputusan

Menurut Abdul Halim, status tata ruang tersebut akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa depan aktivitas pertambangan di wilayah lereng Gunung Wilis tersebut.

Komisi D DPRD Jawa Timur berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur yang memiliki kewenangan dalam perizinan tambang.

"Pedoman kami jelas. Ngebel adalah kawasan wisata dan penyangga lingkungan. Semua keputusan nantinya akan mengacu pada status itu," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Suli Da’im DPRD Jatim Dapil IX Ponorogo meminta kajian mendalam terhadap aktivitas pertambangan di Ngebel guna mengantisipasi potensi bencana dan menjaga kelestarian lingkungan

Legalitas Tambang dan Tata Kelola Pertambangan Jadi Sorotan

Dalam forum tersebut, Komisi D DPRD Jawa Timur juga menerima laporan terkait jumlah tambang yang mengantongi izin resmi. Berdasarkan data yang disampaikan, hanya satu lokasi tambang yang memiliki legalitas operasi.

Meski demikian, DPRD Jawa Timur tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terhadap tambang yang telah memiliki izin karena proses perizinan dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang panjang.

Di sisi lain, Abdul Halim menilai persoalan pertambangan di daerah tidak terlepas dari perubahan regulasi yang mengalihkan sebagian kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

"Perubahan kewenangan ini membuat penyelesaian persoalan tambang menjadi lebih kompleks. Karena itu, perlu langkah yang tepat dan terukur," katanya.

Baca Selengkapnya:

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Ponorogo, Jamus Kunto, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga arah pembangunan Ngebel sebagai kawasan wisata unggulan.

Menurutnya, komitmen tersebut telah tertuang dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo yang dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk kementerian terkait.

"Dalam pembahasan RTRW, arahan yang kami terima jelas. Ngebel diproyeksikan untuk pengembangan sektor pariwisata sehingga pengaturan ruangnya harus menyesuaikan karakter kawasan tersebut," terang Jamus Kunto.

Ia berharap keputusan yang nantinya diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan di kawasan Telaga Ngebel.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu