gerbang baru nusantara

Pemprov Jatim Dorong Perda Disabilitas Lebih Progresif, Tinggalkan Paradigma "Belas Kasihan"

Pemprov Jawa Timur mendorong pembentukan Perda Disabilitas yang lebih progresif dan berbasis hak asasi manusia. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat perlindungan, aksesibilitas, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas secara inklusif.

Gegeh Bagus S
Senin, 15 Juni 2026
Bagikan img img img img
Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pemprov Jatim Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

SURABAYA — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dalam menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur saat penyampaian pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (15/06/2026).

Menurut Emil, penyandang disabilitas tidak lagi boleh dipandang sebagai objek penerima bantuan semata. Pemerintah harus mengubah paradigma dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara dengan warga negara lainnya.

“Paradigma lama yang berbasis belas kasihan harus ditinggalkan. Kini pendekatannya adalah penghormatan hak asasi manusia, di mana penyandang disabilitas memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara,” tegas Emil.

Raperda Disabilitas Dinilai Mendesak untuk Menjawab Tantangan Daerah

Emil menjelaskan bahwa Raperda tersebut menjadi langkah strategis karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara itu, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat sebanyak 1,86 juta penyandang disabilitas hingga Agustus 2025.

Dengan jumlah tersebut, Pemprov Jatim menilai kehadiran regulasi baru menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh sektor pembangunan lebih inklusif, ramah disabilitas, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Raperda ini akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan inklusif, layanan kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas fasilitas umum, perlindungan sosial, kebencanaan, olahraga, kebudayaan, hingga pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menegaskan bahwa Raperda Disabilitas harus menjadi instrumen perlindungan HAM yang inklusif dan mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas secara komprehensif

Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kolaborasi Jadi Fokus Implementasi

Selain memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas, Pemprov Jatim juga mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor pemerintah maupun swasta.

“Kami mengusulkan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas agar aturan yang dibuat tidak berhenti pada tataran normatif,” ujar Emil.

Menurutnya, dunia usaha harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan Jawa Timur yang inklusif. Selain itu, aksesibilitas sarana publik, penguatan basis data penyandang disabilitas, perlindungan dari diskriminasi, serta pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan akses permodalan juga perlu diperkuat.

Emil menegaskan keberhasilan implementasi Perda tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan organisasi penyandang disabilitas.

“Partisipasi masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.

Baca Selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu