Fraksi PKS Dorong Satu Data Pengawasan Kuota Kerja dalam Raperda Disabilitas Jatim
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan Satu Data Penyandang Disabilitas yang terintegrasi serta penguatan pengawasan kuota tenaga kerja disabilitas dalam Raperda Disabilitas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
PKS Dorong Satu Data Penyandang Disabilitas Jawa Timur
SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur mendorong penguatan sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat dan terintegrasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Rabu (17/06/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menyambut baik pendapat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menilai Raperda tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Menurut Fraksi PKS, regulasi daerah tentang penyandang disabilitas harus mengikuti transformasi paradigma yang berkembang setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.
“Penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipandang dengan pendekatan charity based approach, tetapi harus ditempatkan dalam perspektif human rights based approach, yaitu sebagai warga negara yang memiliki hak, potensi, kemampuan, dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan,” kata Harisandi.
Fraksi PKS juga menyoroti besarnya jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk. Sementara berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 1,86 juta jiwa.
Menurut PKS, kondisi tersebut menunjukkan bahwa isu disabilitas bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan bagian penting dari pembangunan manusia yang harus menjadi perhatian seluruh sektor pembangunan daerah.
Baca Selengkapnya: Usulan Fraksi NasDem DPRD Jatim tentang sistem data disabilitas terpadu berbasis digital untuk memperkuat implementasi Raperda Disabilitas secara efektif dan tepat sasaran
Data Akurat Dinilai Kunci Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap masih adanya penyandang disabilitas yang belum masuk dalam sistem pendataan resmi pemerintah. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat akses terhadap berbagai hak dan program pemerintah.
Karena itu, Fraksi PKS mendorong percepatan terwujudnya Satu Data Penyandang Disabilitas Jawa Timur yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, serta organisasi penyandang disabilitas.
“Data tersebut tidak hanya berfungsi sebagai angka statistik, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap penyandang disabilitas mendapatkan akses terhadap hak-haknya, termasuk perlindungan sosial, bantuan sosial, layanan pendidikan dan kesehatan, pelatihan keterampilan, serta kesempatan kerja,” ujar Harisandi.
PKS menilai keberadaan data yang valid dan terintegrasi akan membuat kebijakan serta alokasi program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran sehingga tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam memperoleh hak dan kesempatan yang sama.
Baca Selengkapnya: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengidentifikasi enam kendala utama pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk persoalan pendataan, aksesibilitas, dan kesempatan kerja
PKS Dukung Penguatan Pengawasan Kuota Tenaga Kerja Disabilitas
Selain pendataan, Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap usulan Gubernur Jawa Timur terkait penguatan pengawasan pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas yang diatur dalam Raperda.
Salah satu usulan yang didukung adalah penambahan ketentuan mengenai kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas serta penyusunan laporan pelaksanaannya secara berkala.
Fraksi PKS berpandangan pemenuhan hak pekerjaan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan dan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas. Karena itu, ketentuan kuota tenaga kerja tidak cukup hanya menjadi norma hukum dan kewajiban administratif, tetapi harus didukung instrumen pengawasan yang efektif.
“Fraksi PKS menilai bahwa ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai norma hukum dan kewajiban administratif, tetapi harus dipastikan pelaksanaannya melalui mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terukur,” tegas Harisandi.
PKS juga mendukung penegasan dalam Pasal 21 ayat (5) agar alasan tidak tersedianya penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kerja tidak menjadi celah untuk menghindari kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja.
Menurut Fraksi PKS, kondisi tersebut hanya dapat dinyatakan sah apabila perusahaan telah melakukan proses rekrutmen secara terbuka, aksesibel, inklusif, dan diverifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
Selain itu, PKS meminta Pemprov Jawa Timur memperkuat ekosistem pendukung melalui penyediaan data pencari kerja penyandang disabilitas, peningkatan pelatihan vokasional, sertifikasi kompetensi, pendampingan karier, serta penghubungan kebutuhan dunia usaha dengan tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Dengan demikian, implementasi ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan kesetaraan kesempatan kerja, peningkatan kemandirian ekonomi, dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan Jawa Timur,” tandasnya.










