gerbang baru nusantara

Perda Disabilitas Jatim Dorong Budaya Kesetaraan dan Inklusi

DPRD Jawa Timur menegaskan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak hanya bertujuan membentuk regulasi, tetapi juga membangun budaya kesetaraan dan inklusi. Komisi E DPRD Jatim mendorong perubahan paradigma dari pendekatan belas kasih menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia serta penguatan aksesibilitas dan kelembagaan disabilitas.

Anik Hasanah
Selasa, 09 Juni 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menjelaskan pentingnya Raperda Disabilitas sebagai instrumen untuk membangun budaya kesetaraan, inklusi, dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.

DPRD Jatim Tegaskan Perda Disabilitas Tidak Sekadar Regulasi

SURABAYA — DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak hanya berfokus pada pembentukan regulasi. Raperda ini juga diarahkan untuk membangun budaya kesetaraan dan inklusi bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, usai membacakan nota penjelasan Komisi E dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (09/06/2026).

“Fokus kami tidak hanya terkait regulasi atau kebijakan, tetapi juga membangun cultural rights atau budaya yang menghormati dan menerima penyandang disabilitas sebagai bagian yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Cahyo.

Menurut Cahyo, pembahasan Raperda Disabilitas dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Pendekatan yang digunakan saat ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak asasi manusia dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya: Pembahasan Raperda Disabilitas juga diarahkan untuk memperkuat hak-hak difabel dan mempercepat penyusunan regulasi yang lebih komprehensif di Jawa Timur

Dorong Perubahan Paradigma dari Belas Kasih ke Hak Asasi Manusia

Cahyo menilai sejumlah regulasi sebelumnya masih didominasi pendekatan berbasis belas kasih atau charity-based approach. Padahal, negara telah menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi fisik maupun latar belakang.

Karena itu, Raperda Disabilitas Jawa Timur diharapkan mampu memperkuat paradigma baru yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara.

“Perda ini menjadi langkah untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hunian layak, serta berbagai fasilitas publik lainnya,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang berkembang dalam pembahasan Raperda Disabilitas di Jawa Timur, yakni mendorong perlindungan hak asasi manusia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya: Raperda Disabilitas Jatim diarahkan untuk memperkuat perlindungan HAM dan menciptakan kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas

Komisi Disabilitas dan Infrastruktur Inklusif Jadi Perhatian

Selain penguatan regulasi, DPRD Jawa Timur juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang berpihak pada penyandang disabilitas. Pembangunan infrastruktur yang inklusif menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan Raperda tersebut.

Peningkatan aksesibilitas pada fasilitas publik, transportasi umum, layanan pendidikan, hingga layanan digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar mobilitas dan partisipasi sosial penyandang disabilitas dapat terfasilitasi secara optimal.

Dalam Raperda tersebut juga dibahas pembentukan Komisi Disabilitas sebagai lembaga advokasi dan koordinasi. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Komisi ini nantinya diharapkan menjadi wadah koordinasi antara lembaga advokasi, unit layanan disabilitas, pemerintah daerah, kepolisian, hingga DPRD untuk mengawasi pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” katanya.

Upaya tersebut juga dinilai relevan dengan sejumlah tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Jawa Timur, mulai dari aksesibilitas, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan dari diskriminasi.

Baca Selengkapnya: Pemprov Jatim sebelumnya mengidentifikasi enam kendala utama pemenuhan hak penyandang disabilitas yang perlu diatasi melalui regulasi dan kebijakan yang lebih efektif

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu