Komisi D DPRD Jatim Minta Tarif Angkutan Umum Tak Naik Meski Harga Pertamax Melonjak
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur meminta tarif angkutan umum tetap stabil meskipun harga BBM nonsubsidi Pertamax mengalami kenaikan. DPRD juga mendorong Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Organda mencari solusi yang tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.
SURABAYA — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter sejak 10/06/2026 memunculkan kekhawatiran terhadap sektor transportasi umum. Meski demikian, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur berharap kenaikan harga tersebut tidak berujung pada penyesuaian tarif angkutan umum yang berpotensi membebani masyarakat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan hingga saat ini belum terdapat perubahan tarif angkutan umum di Jawa Timur. Menurutnya, sebagian besar angkutan umum masih menggunakan BBM bersubsidi sehingga kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak berdampak langsung terhadap tarif penumpang.
"Tentunya kami berharap tidak ada kenaikan tarif angkutan publik maupun angkutan umum sebagai dampak kenaikan BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Karena pada umumnya angkutan umum ini menggunakan BBM bersubsidi," ujar Khusnul Arif, Rabu (17/06/2026).
DPRD Pastikan Tarif Angkutan Umum Masih Stabil
Khusnul memastikan tarif angkutan umum di Jawa Timur masih tetap stabil meskipun sejumlah perusahaan transportasi telah mengajukan usulan penyesuaian tarif akibat meningkatnya biaya operasional.
"Di Jawa Timur kami pastikan hingga saat ini belum ada perubahan tarif angkutan umum. Meskipun kami mengetahui ada beberapa perusahaan angkutan yang telah mengajukan penyesuaian tarif," katanya.
Menurut Khusnul, mekanisme penyesuaian tarif angkutan umum tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui mekanisme eskalasi tarif.
Ia menjelaskan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur meliputi pengaturan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan penyeberangan dalam wilayah provinsi, sedangkan kebijakan nasional tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Baca Selengkapnya:
-
Monitoring Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bulu dan menyoroti persoalan perizinan kapal serta ketersediaan BBM bagi nelayan sebagai bagian dari pengawasan sektor transportasi dan energi
-
Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan bahwa kenaikan harga Pertamax dapat memengaruhi daya beli masyarakat sehingga diperlukan langkah antisipatif dari pemerintah daerah
-
DPRD Provinsi Jawa Timur mencatat peningkatan jumlah pengguna angkutan umum saat musim mudik, sehingga stabilitas tarif menjadi faktor penting untuk menjaga aksesibilitas layanan transportasi publik
DPRD Dorong Dialog Dishub dan Organda
Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong Dishub Provinsi Jawa Timur memperkuat komunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) guna mencari solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha transportasi.
"Kami mendorong Dishub Jawa Timur untuk melakukan komunikasi dan menyerap aspirasi Organda. Harapannya bisa berseiringan antara kebutuhan masyarakat dan persoalan yang dihadapi pelaku usaha angkutan sehingga dapat dicarikan solusi bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur, Nyono, mengakui sejumlah perusahaan angkutan telah mengajukan usulan penyesuaian tarif menyusul kenaikan harga Pertamax.
Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum berencana menaikkan tarif angkutan umum karena masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan.
"Masih kami rundingkan terlebih dahulu karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Arah kebijakan eskalasi tarif itu masih kami tunggu," kata Nyono.
Ia menegaskan Dishub Provinsi Jawa Timur hanya dapat menerapkan penyesuaian tarif apabila Kementerian Perhubungan telah menerbitkan kebijakan resmi mengenai eskalasi tarif angkutan umum.
"Kalau tidak ada kebijakan eskalasi, kami tidak bisa menetapkan. Nanti justru kami yang dipersalahkan karena tidak ada keputusan dari pusat," tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat pengguna transportasi umum di Jawa Timur masih dapat bernapas lega karena tarif angkutan umum belum mengalami perubahan sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.










