gerbang baru nusantara

Pergub Kelas Jalan Terbit, DPRD Jatim Minta Truk Bertonase Besar Patuhi Ketentuan Ruas Jalan

DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Pergub Kelas Jalan dan meminta kendaraan bertonase besar mematuhi klasifikasi ruas jalan guna menjaga kualitas infrastruktur serta kelancaran distribusi logistik.

Gegeh Bagus S
Selasa, 21 Juli 2026
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Atikah menyampaikan dukungan terhadap penerapan Pergub Kelas Jalan sebagai upaya menjaga kualitas infrastruktur jalan di Jawa Timur.

DPRD Jatim Dukung Penerapan Pergub Kelas Jalan

SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan sebagai langkah menjaga kualitas infrastruktur sekaligus menata pergerakan kendaraan bertonase besar di berbagai ruas jalan provinsi.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Atika, menilai kebijakan tersebut penting karena setiap ruas jalan memiliki klasifikasi sesuai kemampuan konstruksi dan kapasitas beban yang dapat ditanggung.

Menurutnya, kendaraan bertonase besar harus mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak melintasi ruas jalan yang memiliki kapasitas di bawah standar.

"Penetapan kelas jalan ini sangat penting agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan. Jangan sampai jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban besar justru cepat rusak karena dilalui kendaraan bertonase jumbo," ujar Atika, Selasa (21/07/2026).

Ia menambahkan, penerapan regulasi harus diikuti pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten agar tujuan menjaga infrastruktur dapat tercapai.

Baca Selengkapnya:

Penegakan Aturan Harus Seimbang dengan Kelancaran Logistik

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Edy Tambeng Widjaja menjelaskan bahwa seluruh ruas jalan provinsi telah ditetapkan kelasnya sesuai kemampuan konstruksi masing-masing.

Tahap berikutnya adalah memastikan implementasi aturan melalui pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Menurut Edy, sejumlah ruas jalan seperti kawasan Mastrip yang berada di Surabaya, Probolinggo, Jember, Gresik, dan Sidoarjo telah ditetapkan sebagai jalan kelas I sehingga tetap dapat dilalui kendaraan bertonase besar.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga meningkatkan kualitas konstruksi beberapa ruas strategis menggunakan perkerasan beton agar mampu menahan beban kendaraan dengan kapasitas lebih besar.

Meski demikian, Atika menegaskan penerapan Pergub Kelas Jalan harus dilakukan secara proporsional.

Selain menjaga infrastruktur, pemerintah juga perlu memastikan distribusi logistik dan aktivitas industri tetap berjalan dengan baik melalui penyediaan jalur yang sesuai bagi kendaraan bertonase besar.

"Yang penting kendaraan dan muatannya sesuai dengan ketentuan sumbu kendaraan. Muatan besar tidak menjadi masalah selama distribusi bebannya sesuai aturan dan melintas di jalan yang memang memiliki kapasitas untuk itu," ujar Edy Tambeng Widjaja.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu