gerbang baru nusantara

Soroti Ketimpangan Ekosistem Transportasi Online, FPKS DPRD Provinsi Jatim Minta Pengemudi Harus Dilindungi

FPKS DPRD Jatim mendorong Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi memperkuat perlindungan pengemudi, pengguna jasa, dan tata kelola transportasi digital.

Yuli Iksanti
Sabtu, 15 Agustus 2026
Bagikan img img img img
Agus Cahyono, juru bicara FPKS DPRD Jawa Timur, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi di DPRD Jatim.

SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyoroti ketimpangan relasi dalam ekosistem transportasi online. Di tengah pesatnya perkembangan transportasi berbasis aplikasi, perlindungan terhadap pengemudi dinilai harus menjadi bagian penting dalam regulasi yang sedang disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dalam rapat DPRD Jatim, Jumat (14/08/2026).

Baca Selengkapnya:

Perlindungan Pengemudi Jadi Perhatian

Agus mengatakan, transportasi berbasis aplikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, perkembangan teknologi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang mampu memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

“Transformasi digital tidak boleh hanya diukur dari inovasi teknologi. Yang lebih penting adalah bagaimana inovasi tersebut menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pelaku dalam ekosistem,” ujar Agus Cahyono.

Menurutnya, posisi perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna jasa saat ini belum sepenuhnya seimbang. Perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap teknologi, sistem algoritma, mekanisme pemesanan, hingga data operasional. Sementara itu, pengemudi berada di garis depan pelayanan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Karena itu, Agus menilai pemerintah daerah perlu hadir bukan hanya sebagai regulator dan pengawas administratif, tetapi juga sebagai pembina, fasilitator, dan mediator.

“Hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi digital tidak bisa hanya dipandang sebagai hubungan bisnis privat. Ada dimensi kepentingan publik di dalamnya. Pemerintah harus memastikan hubungan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegasnya.

FPKS Dorong Penguatan Regulasi Transportasi Online

FPKS Jatim mendorong Raperda tersebut memperkuat perlindungan pengemudi melalui peningkatan kapasitas, literasi digital, keselamatan kerja, akses jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pengguna jasa juga harus diperkuat melalui standar pelayanan, kanal pengaduan yang mudah diakses, serta tindak lanjut yang cepat dan akuntabel.

Agus juga mengingatkan bahwa karakteristik transportasi di Jawa Timur sangat beragam. Kebutuhan masyarakat di kawasan metropolitan seperti Surabaya Raya berbeda dengan kawasan aglomerasi, industri, pariwisata, maupun wilayah kepulauan.

Karena itu, regulasi transportasi online di Jawa Timur harus adaptif terhadap kondisi kewilayahan sekaligus terintegrasi dengan sistem transportasi publik yang sudah ada.

“Transportasi berbasis aplikasi jangan berdiri sendiri. Harus terintegrasi dengan angkutan umum, Trans Jatim, terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandar udara,” katanya.

Pengawasan Transportasi Online Berbasis Data

Selain perlindungan pengemudi dan pengguna jasa, FPKS mendorong agar pengawasan transportasi online dilakukan berbasis data.

Data mengenai pengemudi, kendaraan, wilayah pelayanan, pola perjalanan, tingkat permintaan, pengaduan masyarakat, hingga aspek keselamatan dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Agus berharap Raperda tersebut nantinya tidak sekadar memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi, tetapi juga memastikan ekosistem transportasi digital tumbuh secara inklusif.

“Regulasi ini harus menghadirkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi digital, serta mewujudkan transportasi yang aman, modern, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Yul)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu