Komisi D DPRD Jatim Minta Pemerintah Segera Bentuk UU Transportasi Online
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Khusnul Arif menegaskan pentingnya Undang-Undang Transportasi Online untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian tarif, dan kesejahteraan bagi pengemudi online.
Komisi D DPRD Jatim Dorong Regulasi Nasional Transportasi Online
DPRD Jawa Timur melalui Komisi D menyatakan Undang-Undang khusus transportasi online harus segera dibentuk agar regulasi di daerah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Tanpa adanya regulasi nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai belum dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, saat menemui perwakilan pengemudi online yang menggelar aksi pada Rabu (20/05/2026).
Pria yang akrab disapa Mas Pipin itu menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus berpijak pada aturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kalau kita membuat aturan sendiri tanpa dasar hukum yang jelas, misalnya memberikan punishment atau sanksi kepada aplikator, itu bukan kewenangan kami. Provinsi tidak memiliki wewenang untuk itu,” jelasnya.
DPRD Jatim Soroti Perlindungan dan Kesejahteraan Driver Online
Menurut Khusnul Arif, transportasi online kini menjadi tumpuan hidup bagi jutaan pekerja rentan yang bergantung pada kepastian tarif, jaminan perlindungan kerja, dan kesejahteraan.
Ia menilai persoalan tersebut sudah berskala besar sehingga perlu ditangani serius oleh pemerintah pusat dan perusahaan aplikator.
“Kita sekarang berbicara soal jutaan orang yang menggantungkan penghidupannya di sektor ini, bukan lagi ribuan atau ratusan ribu. Karena itu, pemerintah dan aplikator harus benar-benar memberi perhatian,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, regulasi setingkat undang-undang sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, serta aturan tarif yang jelas bagi pengemudi online.
Selain itu, undang-undang tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
“Regulasi ini penting supaya tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi dapat lebih terlindungi,” tambah legislator dari Daerah Pemilihan Kediri Raya tersebut.
DPRD Jatim Kawal Aspirasi Driver Online
Sebagai langkah konkret, DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani petisi resmi yang mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakui adanya kekosongan hukum nasional yang merugikan pengemudi online dan berpotensi memicu konflik sosial di daerah.
Khusnul Arif memastikan Komisi D DPRD Jawa Timur akan terus mengawal aspirasi para pengemudi serta mendorong instansi terkait menyelesaikan berbagai persoalan lokal sambil menunggu proses legislasi di tingkat pusat.
Baca selengkapnya:
-
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim menyoroti kerentanan pengemudi ojek online di jalan dan pentingnya perlindungan keselamatan kerja
-
DPRD Jatim mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Transportasi Online demi kesejahteraan pengemudi ojol
-
DPRD Jatim mendukung pengembangan aplikasi ojek online lokal sebagai upaya memperkuat ekosistem transportasi digital daerah










