DPRD dan Dishub Jatim Matangkan Raperda Transportasi Publik, Usul Anggaran Minimal 5% APBD
Komisi D DPRD Jatim bersama Dishub mematangkan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi dan mengusulkan alokasi anggaran minimal 5% dari APBD.
Raperda Transportasi Publik Disiapkan sebagai Payung Hukum
SURABAYA – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D DPRD Jatim, Senin (31/8/2026). Pertemuan ini membahas pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi yang ditargetkan rampung pada 2026.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum utama untuk menjamin kepastian dan keberlanjutan moda transportasi publik di Jatim, mulai dari angkutan darat seperti Bus Trans Jatim, transportasi laut (Trans Laut), hingga akses konektivitas menuju bandara perintis.
Integrasi Layanan dan Simpul Transportasi
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, mengatakan ada sejumlah poin penting dalam Raperda Transportasi Publik Terintegrasi. Di antaranya, kewajiban penyediaan feeder atau angkutan penghubung bagi kabupaten/kota di Jatim.
"Kabupaten/kota nantinya diwajibkan menyediakan angkutan penghubung (feeder) untuk menjangkau pemukiman warga menuju simpul-simpul transportasi utama," ujarnya.
Berikutnya, adanya integrasi layanan dan simpul transportasi. Artinya, kata Nyono, layanan akan terhubung secara masif antarhalte dan stasiun untuk memastikan perjalanan masyarakat tidak terputus dari titik asal hingga tujuan.
Penyelenggaraan layanan disiapkan mencakup seluruh wilayah Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), kawasan Surabaya Raya, aglomerasi wilayah berkembang seperti Gresik dan sekitarnya, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung mobilitas pekerja dan pertumbuhan industri.
"Ketentuan operasional teknis nantinya akan dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub), yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab/Pemkot melalui Raperda dan Peraturan Bupati/Wali Kota terkait feeder," jelas Nyono.
DPRD Jatim dan Dishub Usul Anggaran Transportasi Publik 5% APBD
Poin krusial lainnya dalam Raperda ini, kata Nyono, menyangkut kepastian penganggaran. Dishub dan Komisi D DPRD Jatim mengusulkan agar alokasi anggaran transportasi publik dikunci minimal 5% dari APBD Jatim, bukan lagi sekadar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau opsi pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jika alokasi anggaran 5% APBD ini terwujud, penambahan koridor di seluruh Bakorwil tentu bisa dituntaskan lebih cepat sebelum masa pensiun saya," kelakar Nyono.
Diakui Nyono, usulan ini mengacu pada hasil studi banding yang dilakukan di Kota Semarang yang telah menerapkan alokasi 5% APBD untuk anggaran transportasi terintegrasi.
"Jika disetujui, estimasi dana yang dikelola Dishub Jatim dapat mencapai sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan kalkulasi APBD Jatim yang mencapai Rp26 triliun, sehingga percepatan perluasan koridor transportasi publik Trans Jatim dapat terealisasi lebih masif," ungkap Nyono.
"Kajian akademis sudah hampir selesai dan tinggal menyempurnakan beberapa wilayah. Selanjutnya, kami akan melakukan uji publik ke seluruh kabupaten/kota di Jatim. Target kami tahun ini selesai," imbuhnya.
Koridor Baru Trans Jatim di Malang Raya Disiapkan
Ditanya soal ekspansi atau penambahan koridor baru Trans Jatim pada 2027 mendatang, Nyono merencanakan pembukaan Koridor 2 di Malang Raya dengan rute Arjosari, Sulfat, Hamid Rusdi, Bululawang, Kepanjen, hingga Talangagung dengan tarif terjangkau Rp5.000 untuk jarak sekitar 50 kilometer.
Senada, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar Raperda ini memiliki daya ikat secara finansial demi menjamin keberlanjutan transportasi publik di Jatim.
"Hal ini juga mengacu pada UU No. 9 Tahun 2022 Pasal 139 dan 185 mengenai kewajiban pemerintah daerah menyediakan dan menyubsidi angkutan umum. Hal ini sangat krusial," jelas politikus Partai NasDem tersebut.
Menurut Arif, kehadiran Trans Jatim adalah bukti nyata program Gubernur Khofifah mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, seperti di Kabupaten Mojokerto yang tumbuh mencapai 6,15%. Begitu juga daerah-daerah lain yang sudah ada koridor Trans Jatim, pertumbuhan ekonominya juga meningkat.
"Makanya angka 5% ini akan terus kami diskusikan bersama BKD dan eksekutif agar menjadi angka yang rasional dan masuk dalam Perda," ujarnya.
Melalui penguatan regulasi dan komitmen anggaran ini, Pemprov dan DPRD Jatim berharap layanan transportasi publik di Jatim semakin terkoneksi, aman, terjangkau, serta menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah, pungkasnya. (pun)










