Fraksi Demokrat Dorong Raperda Kepemudaan Jatim Lebih Substantif
Fraksi Demokrat DPRD Jatim mempertanyakan urgensi Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan serta meminta regulasi tersebut memiliki dampak nyata bagi pembangunan pemuda dan prestasi olahraga.
Demokrat Soroti Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan
SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan Jawa Timur mendapat sorotan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.
Demokrat tidak serta-merta menolak Raperda yang diajukan Gubernur Jawa Timur tersebut. Namun, fraksi ini mempertanyakan satu hal mendasar, yakni seberapa mendesak Raperda baru itu dibutuhkan jika selama ini pembinaan pemuda dan prestasi olahraga Jawa Timur tetap berjalan tanpa regulasi tersebut.
Pertanyaan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo, dalam Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, Senin (31/8/2026).
Agenda resmi DPRD Jatim pada 31 Agustus 2026 memang mencantumkan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai bagian dari Pembicaraan Tingkat I.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim ini bahkan secara terbuka mempertanyakan hubungan antara keberadaan Perda dan capaian olahraga Jawa Timur.
Menurutnya, selama ini pemuda Jawa Timur telah mampu mencatatkan prestasi olahraga yang membanggakan di tingkat nasional meski belum memiliki Perda baru yang mengintegrasikan pengaturan kepemudaan dan keolahragaan.
“Bukankah tanpa Raperda ini sesungguhnya pemuda Jawa Timur telah memberikan capaian prestasi olahraga yang selalu membanggakan secara nasional?” katanya.
Perda Agar Tidak Terpaku pada Kuantitas
Sorotan Demokrat tidak berhenti pada soal urgensi. Fraksi tersebut juga mengingatkan agar Raperda tidak sekadar menjadi “kompilasi” aturan nasional yang dituangkan kembali dalam regulasi daerah.
Pihaknya mencatat, materi Raperda masih membutuhkan perbaikan substansial dan redaksional karena sejumlah muatannya dinilai terkesan mereplikasi ketentuan hukum nasional.
Meski demikian, Fraksi Demokrat tetap mengapresiasi niatan Raperda sebagai pijakan hukum penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan di Jatim.
Fraksi Demokrat kemudian melontarkan pertanyaan yang lebih fundamental, yakni apakah berbagai persoalan kepemudaan dan olahraga memang harus diselesaikan dengan perangkat hukum baru.
Demokrat mempertanyakan apakah regulasi yang sudah ada sebenarnya tidak cukup untuk dijalankan. Bahkan, persoalan strategis kepemudaan dan olahraga dinilai juga dapat dijawab melalui edukasi, pembangunan sarana fisik, serta dukungan finansial.
“Tidak cukupkah semuanya itu dari regulasi kepemudaan dan keolahragaan yang ada untuk dilaksanakan?” menjadi salah satu pertanyaan kritis Demokrat kepada Pemprov Jatim.
Demokrat Tagih Roadmap Pembangunan Pemuda hingga 2045
Di sisi lain, Demokrat tidak menutup pintu terhadap pembentukan Raperda. Justru, fraksi yang dipimpin Ketua DPD Demokrat Jatim dr. Agung Mulyono itu meminta Pemprov Jatim menunjukkan roadmap pembangunan sumber daya manusia (SDM) kepemudaan dan agenda olahraga yang jelas dan terukur.
Demokrat ingin Raperda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen untuk menjadikan Jawa Timur sebagai pusat pembangunan karakter pemuda dan prestasi olahraga nasional.
Fraksi Demokrat meminta penjelasan mengenai kesiapan Jatim menyajikan roadmap pembangunan SDM kepemudaan serta agenda penyelenggaraan olahraga yang sejalan dengan posisi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara.
Demokrat Minta Regulasi yang Berdampak
Pertanyaan Fraksi Demokrat tersebut menjadi penting karena Pemprov Jatim sendiri menyebut Raperda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur arah, strategi, dan mekanisme pelayanan kepemudaan secara lebih komprehensif.
Sementara itu, untuk sektor olahraga, Jatim sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemprov menilai diperlukan penyesuaian menyeluruh terhadap aturan olahraga di Jatim.
Namun, justru di titik inilah Demokrat meminta penjelasan lebih jauh.
Jangan sampai Perda baru hanya menambah aturan, tetapi tidak menghasilkan lompatan nyata dalam pembinaan pemuda, prestasi atlet, tata kelola organisasi, maupun partisipasi masyarakat.
Fraksi Demokrat akhirnya menyatakan Raperda tersebut tetap layak dibahas secara serius dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Bagi Demokrat, kelemahan norma dan argumentasi dalam draf bukan alasan untuk menolak. Sebaliknya, catatan kritis tersebut harus menjadi bahan untuk menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda. (geh)










