Sri Wahyuni Dorong Penertiban Tegas Sound Horeg di Bojonegoro
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni mendorong penertiban sound horeg di Bojonegoro melalui aturan kebisingan, jam operasional, dan rute.
SURABAYA - Fenomena penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg kian marak di Kabupaten Bojonegoro. Di tengah geliat hiburan rakyat dan tradisi karnaval, suara berintensitas tinggi mulai memunculkan keresahan dan keluhan dari masyarakat.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro-Tuban, Sri Wahyuni, mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah penertiban yang tegas, tetapi tetap terukur.
Menurutnya, hiburan rakyat dan ekspresi budaya masyarakat tetap harus diberi ruang. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh mengorbankan hak warga lain atas kenyamanan, ketenangan, dan keselamatan.
“Hiburan rakyat tentu sangat kita dukung sebagai bagian dari ekspresi kebudayaan dan kegembiraan warga. Namun, jika volumenya sudah melampaui batas hingga merusak fasilitas umum, membuat warga lanjut usia dan bayi tertekan secara psikologis, bahkan mengancam kesehatan pendengaran, maka ini sudah keluar dari koridor kewajaran. Perlu ada intervensi dan penertiban yang tegas,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Batas Kebisingan dan Jam Operasional Perlu Diatur Melalui Sinergi Pemkab dan Aparat
Ia menilai persoalan sound horeg tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan hiburan. Ketika penggunaan sound system berskala besar mulai mengganggu lingkungan permukiman dan aktivitas masyarakat, pemerintah perlu hadir dengan aturan yang jelas.
Politisi Demokrat ini pun meminta Pemkab Bojonegoro bersama kepolisian menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan sound system berkapasitas besar.
Aturan tersebut, kata dia, antara lain dapat mencakup batas tingkat kebisingan atau desibel (dB), jam operasional, hingga pengaturan rute agar tidak mengganggu fasilitas publik tertentu.
“Jangan sampai niat awal untuk merayakan tradisi justru berujung pada perpecahan sosial atau kerugian material di tengah masyarakat. Aparat bersama tokoh masyarakat harus duduk bersama membuat regulasi yang tegas. Batasi kapasitasnya, atur jamnya, dan tindak tegas pihak yang melanggar aturan demi terciptanya ketertiban umum yang kondusif di Bojonegoro,” tegasnya.
Baca Selengkapnya:
-
Puguh Dapil 6 DPRD Jatim sebelumnya menyoroti polemik sound horeg yang berulang setiap tahunnya dan mendorong kehadiran pemerintah untuk mencari jalan tengah melalui regulasi yang melindungi ketertiban masyarakat sekaligus tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku usaha sound system
-
DPRD Jatim juga menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan pembatasan kebisingan, termasuk batas maksimal 85 dBA untuk penggunaan sound system yang bergerak dalam karnaval atau kegiatan berpindah tempat
-
Fraksi PKB DPRD Jatim menilai pengaturan sound horeg diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mematikan ruang ekspresi serta hiburan
Sri Wahyuni menambahkan, penertiban bukan berarti mematikan kreativitas maupun hiburan masyarakat. Sebaliknya, regulasi dibutuhkan agar aktivitas tersebut tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan warga lainnya.
“Harus ada keseimbangan. Masyarakat tetap bisa menikmati hiburan, tetapi warga yang tidak terlibat juga memiliki hak untuk mendapatkan ketenangan,” ujarnya.
Desakan tersebut menempatkan pemerintah daerah pada tantangan untuk mencari titik temu antara tradisi, aktivitas ekonomi masyarakat, dan kepentingan ketertiban umum. Masyarakat pun menunggu langkah konkret agar fenomena sound horeg tidak berkembang menjadi sumber konflik sosial baru di Bojonegoro. (geh)










