Fraksi Golkar Setujui Penyertaan Modal Rp100 Miliar untuk Jamkrida Jatim, Fokus Penguatan UMKM
Fraksi Golkar DPRD Jatim menyetujui tambahan penyertaan modal Rp100 miliar untuk Jamkrida dengan penekanan pada penguatan UMKM, tata kelola, dan pengawasan.
SURABAYA — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim).
Melalui persetujuan tersebut, PT Jamkrida Jatim direncanakan memperoleh tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (07/09/2026).
Tambahan modal tersebut diarahkan untuk menjawab keterbatasan ekspansi bisnis PT Jamkrida yang dinilai masih tertahan. Berdasarkan pembahasan legislatif, modal dasar PT Jamkrida ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Namun, realisasi penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp179,5 miliar.
Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang gerak Jamkrida dalam menjangkau dan menyokong pembiayaan sektor riil di Jawa Timur.
Sumardi menegaskan pentingnya penguatan modal tersebut untuk memperluas daya jangkau penjaminan kredit bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Perda terdahulu menetapkan modal dasar PT Jamkrida dengan target awal sebesar Rp600 miliar. Sedangkan penyertaan modal yang telah disetor Pemprov hingga saat ini baru mencapai Rp179,5 miliar yang dibayar sejak 2009 sampai 2015. Hal ini senyatanya membuat ruang gerak bisnis perusahaan makin sempit," kata Sumardi.
Penyertaan Modal Dilakukan Bertahap
Tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar tersebut direncanakan dikucurkan secara bertahap (multiyears) selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni pada Tahun Anggaran 2027, 2028, dan 2029.
Meski kapasitas fiskal daerah terbagi karena agenda nasional, Golkar menilai alokasi untuk Jamkrida tidak boleh dikesampingkan. Sebab, pada periode 2027–2029, Pemprov Jatim juga wajib mengalokasikan pembentukan Dana Cadangan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang nilainya mencapai Rp600 miliar.
"Suntikan modal Rp100 miliar ini seiring dengan rencana pembentukan Dana Cadangan Pilkada sebesar Rp600 miliar yang juga dibayar mulai APBD TA 2027 hingga 2029. Tentu ini berpengaruh pada kapasitas APBD. Namun kami menilai Perda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida ini masuk kategori urgent, mengingat jangkauan kepentingannya dan dasar normanya," ujar Sumardi.
Golkar menekankan agar tambahan dana tersebut dialokasikan tepat sasaran dan tidak melenceng dari misi utama menggerakkan roda ekonomi kerakyatan.
"Fraksi kami ingin menegaskan kepada Biro Perekonomian Pemprov Jatim untuk mengarahkan PT Jamkrida agar mempergunakan tambahan modal tersebut secara maksimal bagi pemberdayaan UMKM dan koperasi di Jawa Timur," tegasnya.
Di akhir pandangannya, Fraksi Golkar mendorong pengawasan sejak dini secara ketat. Pengawasan ini dinilai menjadi kunci agar penyertaan modal dari APBD dapat memberikan dampak konkret serta manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Jawa Timur.
Raperda Disesuaikan dengan Fasilitasi Kemendagri
Selain permodalan, draf Raperda tersebut telah melewati tahapan koreksi dan penyempurnaan. Langkah revisi dilakukan setelah menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir Agustus 2026, guna memastikan efektivitas bahasa hukum dan ketepatan tata kelola keuangan daerah.
Baca Selengkapnya:
-
Fraksi Demokrat DPRD Jatim mengapresiasi Raperda penyertaan modal Jamkrida sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekonomi daerah, UMKM, dan PAD
-
Fraksi PDIP DPRD Jatim mengingatkan tambahan modal Rp100 miliar untuk Jamkrida harus memperluas akses pembiayaan UMKM, dikelola transparan, dan berbasis kinerja
-
Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda Penyertaan Modal Jamkrida Jatim sebesar Rp100 miliar dengan sejumlah catatan terkait kemampuan fiskal, transparansi, efisiensi, dan kapasitas penjaminan
"Memperhatikan draf akhir yang disajikan Komisi C, ternyata telah menyesuaikan sepenuhnya dengan arahan Kemendagri. Maka, dengan ucapan Bismillahirohmannirohim, Fraksi Partai Golkar menyetujui penetapan Perda Penyertaan Modal pada PT Jamkrida sebesar Rp100 miliar," pungkas Sumardi. (Yul)










