DPRD Jatim Apresiasi Raperda Penyertaan Modal Jamkrida, Samwil: Jadi Kepastian Hukum Penguatan Ekonomi Daerah
Fraksi Demokrat DPRD Jatim mengapresiasi Raperda penyertaan modal Jamkrida sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekonomi daerah, UMKM, dan PAD.
Fraksi Demokrat Apresiasi Raperda Penyertaan Modal Jamkrida
SURABAYA - Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau PT Jamkrida Jatim Perseroda.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Samwil, menilai Raperda tersebut merupakan langkah solutif untuk menata dan meningkatkan kinerja Jamkrida sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi atas langkah solutif untuk penataan dan peningkatan Perseroda Jamkrida Jawa Timur dengan mengajukan Raperda ini," kata Samwil di Surabaya, Senin (07/09/2026).
Menurut Samwil, penyertaan modal melalui payung hukum daerah sangat bermakna. Tujuannya untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung perekonomian, memperbesar pendapatan asli daerah, sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Raperda ini sangat bermakna dalam rangka meningkatkan peran pemerintah daerah agar mampu mendukung penguatan perekonomian, memperbesar total pendapatan daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dibutuhkan penguatan penyertaan modal yang menjamin kepastian hukum," jelasnya.
Penyertaan Modal Jamkrida Harus Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Samwil menambahkan, posisi Fraksi Demokrat sejalan dengan Komisi C DPRD Jatim yang telah menyerahkan laporan hasil pembahasan Raperda pada 3 September 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
"Sehingga penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Dari hasil pembahasan, kata Samwil, telah diperoleh kesepahaman dan penyempurnaan pada sejumlah substansi, mulai dari aspek hukum, besaran dan tahapan penyertaan modal, mekanisme pelaksanaan, tata kelola keuangan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban.
Tujuannya satu, memastikan penyertaan modal daerah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi kinerja BUMD serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
"Untuk itulah pengajuan Raperda demikian sesungguhnya menjadi penting, karena menyangkut langkah pemerintah dalam mengambil prakarsa untuk mengatasi problem kapital di daerah," ujarnya.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi C DPRD Jatim menyetujui tambahan modal Rp100 miliar untuk Jamkrida dengan penekanan pada penguatan UMKM, PAD, tata kelola, analisis risiko, dan pengawasan
-
PT Jamkrida Jatim menyiapkan tambahan modal Rp100 miliar untuk meningkatkan kapasitas penjaminan dan memperluas akses pembiayaan UMKM, termasuk mendukung program MBG dan KDMP
-
Sinergi Bank UMKM Jawa Timur, Bank Jatim, dan PT Jamkrida Jatim diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM dan memperkuat ekosistem keuangan daerah
Fraksi Demokrat juga memandang penyertaan modal ini sebagai bentuk akuntabilitas yuridis. Tujuannya memberikan kepastian hukum atas kinerja Perseroda Jamkrida yang mendapat tambahan modal untuk mewujudkan tujuan korporasi.
Samwil menyebut Raperda ini penting untuk menjawab tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait penyaluran kredit kepada UMKM.
"Untuk memberikan manfaat terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, jelas diperlukan adanya kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena itu perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Jatim Perseroda," jelasnya.
Penyertaan Modal Jamkrida Diharapkan Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah
Ia juga menyoroti dasar hukum Pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dengan demikian, menurut Samwil, penyertaan modal di Jamkrida sesungguhnya berkenaan dengan niat dasar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
"Dengan demikian berarti penyertaan modal di Jamkrida sesungguhnya berkenaan dengan niatan dasar Pemerintah Provinsi untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur," pungkas Samwil.
Pemprov Jatim sendiri berharap penyertaan modal ini mampu memberikan multiplier effect. Prosesnya merupakan pemisahan aset daerah untuk dikelola BUMD tanpa melepas kepemilikan aset tersebut, sekaligus memperkuat struktur permodalan Jamkrida agar bisa menjadi agent of development yang mendukung program prioritas pembangunan di Jawa Timur.










