APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,016 Triliun, Banggar Beri Sejumlah Catatan
Badan Anggaran DPRD Jatim menyampaikan sejumlah catatan terhadap Raperda APBD 2027, termasuk proyeksi SiLPA 2026, pengeluaran pembiayaan, serta penggunaan pembiayaan netto untuk menutup defisit.
SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2027. Salah satu perhatian Banggar adalah proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 sebesar Rp1,5 triliun serta pengeluaran pembiayaan yang mencapai Rp484,176 miliar.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono, Senin (21/9/2026).
Dalam pendapatnya, Banggar menyebut pendapatan daerah Jawa Timur pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp26,407 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,707 triliun, pendapatan transfer Rp8,672 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp27,423 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp20,498 triliun, belanja modal Rp1,678 triliun, belanja tidak terduga Rp193,837 miliar, serta belanja transfer Rp5,052 triliun.
Dengan komposisi tersebut, APBD Jawa Timur 2027 mengalami defisit sekitar Rp1,016 triliun. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Banggar Minta Proyeksi SiLPA Lebih Terukur
Abdullah mengatakan, penerimaan pembiayaan pada 2027 berasal dari perkiraan SiLPA Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,5 triliun. Nilai tersebut turun 55,7 persen dibandingkan proyeksi dalam Perubahan APBD 2026 yang mencapai Rp3,3 triliun.
“Badan Anggaran menegaskan besaran SiLPA hendaknya mencerminkan rasionalitas dan proporsionalitas. SiLPA yang terlalu besar bukan semata prestasi, melainkan indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal. Sementara itu, proyeksi yang terlalu rendah berisiko mengganggu likuiditas pembiayaan,” ujar Abdullah.
Karena itu, Banggar meminta agar proyeksi SiLPA dihitung secara lebih terukur dalam pembahasan bersama perangkat daerah.
“Badan Anggaran berharap Komisi terkait dalam pembahasan bersama perangkat daerah dapat melakukan perhitungan proyeksi SiLPA yang lebih terukur,” katanya.
Pengeluaran Pembiayaan Capai Rp484,176 Miliar
Selain SiLPA, Banggar memberikan perhatian terhadap pengeluaran pembiayaan 2027 yang mencapai Rp484,176 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk tiga kebutuhan, yakni pembentukan Dana Cadangan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp275 miliar, pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI sebesar Rp9,176 miliar, serta pemberian pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar kepada PT BPR Jatim (Perseroda).
Pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar tersebut diarahkan untuk mendanai Program Kredit Sejahtera (Prokesra), yang ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Badan Anggaran meminta perhatian Komisi terkait agar benar-benar dapat memastikan urgensi, dasar hukum, dan tata kelola atas ketiga komponen tersebut, khususnya kesiapan Dana Cadangan Pilgub dan skema pengembalian Pinjaman Daerah agar tidak membebani fiskal ke depan,” tutur Abdullah.
Baca Selengkapnya:
-
Persetujuan fraksi-fraksi terhadap P-APBD 2026 dan penegasan Ketua DPRD agar masukan fraksi ditindaklanjuti Pemprov Jatim
-
Fraksi PKS menekankan agar belanja APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pemerataan, dan meningkatkan kualitas belanja
Pembiayaan Diminta Menyasar Sektor Produktif
Abdullah menyebut Banggar juga menekankan agar pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit APBD 2027 diarahkan pada sektor produktif dan kegiatan yang telah memiliki kesiapan pelaksanaan.
“Badan Anggaran menegaskan pembiayaan netto sebesar Rp1,016 triliun yang digunakan untuk menutup defisit harus diarahkan pada kegiatan yang siap dilaksanakan berdasarkan readiness criteria dan pada sektor produktif yang menekan ketimpangan, disertai peta jalan penyerapan yang terukur,” tegasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Banggar menyatakan Raperda APBD Jawa Timur 2027 telah memenuhi ketentuan regulasi formal, materi muatan, dan kelengkapan dokumen pendukung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Badan Anggaran berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2027 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (wan)










