Fraksi Gerindra Jatim Dukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, Soroti 8 Dimensi Integrasi
Fraksi Gerindra DPRD Jatim mendukung Raperda transportasi publik terintegrasi dengan menyoroti delapan dimensi integrasi, kelompok rentan, data, dan keberlanjutan fiskal.
SURABAYA — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (16/09/2026).
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Hartono, S.Kom., yang menegaskan bahwa sistem transportasi publik yang andal, aman, terjangkau, dan inklusif merupakan keharusan mendasar untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mobilitas masyarakat Jawa Timur.
“Jawa Timur memiliki tingkat pergerakan masyarakat yang sangat tinggi, baik antarkabupaten/kota maupun di kawasan aglomerasi strategis seperti Gerbangkertosusila, Malang Raya, hingga kawasan Besuki. Karena itu, integrasi transportasi publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebutuhan mendasar rakyat,” ujar Hartono.
Kendati memberikan dukungan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama komisi dan pihak eksekutif, Fraksi Partai Gerindra memberikan enam poin catatan serta penekanan khusus agar Perda yang dihasilkan nantinya efektif dan tepat sasaran.
Pengembangan transportasi publik yang terintegrasi, selamat, aman, mudah diakses, serta berkelanjutan dinilai menjadi kunci utama percepatan pembangunan ekonomi di wilayah-wilayah aglomerasi utama Jawa Timur.
Baca Selengkapnya:
-
FPKS DPRD Jatim mendorong pembahasan Raperda transportasi berbasis aplikasi tetap diproses, dengan perlindungan pengemudi sebagai prioritas
-
Komisi D DPRD Jatim mendorong Raperda Transportasi Publik Terintegrasi mengatur pengawasan, standar pelayanan, serta sanksi bagi operator yang melanggar ketentuan
-
FPKB DPRD Jatim mendukung Raperda transportasi publik terintegrasi dengan meminta perlindungan pengemudi angkutan umum, subsidi tarif bagi santri, dan pemerataan layanan
Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan krusial saat ini, seperti kesenjangan pelayanan antarwilayah, keterbatasan angkutan pengumpan (feeder), buruknya akses awal dan akhir perjalanan (first-mile dan last-mile), serta belum optimalnya koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, Pemprov Jatim diminta bertindak tegas sebagai koordinator dan fasilitator yang efektif sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah tanpa mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat atau kabupaten/kota, serta tidak menciptakan prosedur perizinan baru yang menghambat birokrasi,” pinta Hartono.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa integrasi angkutan umum tidak boleh disempitkan hanya pada pengadaan unit armada atau koridor. Pemerintah Provinsi wajib mewujudkan delapan dimensi integrasi, yaitu integrasi jaringan, integrasi fisik, integrasi operasional, integrasi tarif, integrasi tiket dan pembayaran, integrasi informasi dan data, integrasi kelembagaan, serta integrasi pembiayaan.
“Selain itu, perlu dibangun basis data tepercaya berdasarkan hierarki layanan, yakni layanan utama, layanan pengumpan, dan layanan penghubung,” jelas Hartono.
Di sisi lain, Hartono juga menyoroti aspek keterjangkauan tarif dan akomodasi yang layak. Oleh karena itu, Pemprov Jatim diwajibkan menerapkan Desain Universal di seluruh simpul transportasi, mulai dari terminal tipe B, stasiun, pelabuhan penyeberangan, halte, hingga moda angkutan ke bandara, agar ramah bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan ibu hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berikutnya, skema subsidi, kompensasi, dan Buy the Service (BTS) harus transparan dan tepat sasaran. Pengembangan first-mile dan last-mile serta konsep Transit-Oriented Development (TOD) juga perlu diperhatikan. Pembangunan dan revitalisasi fasilitas seperti terminal penumpang tipe B dan halte harus berbasis studi kelayakan agar tidak menjadi proyek yang tidak termanfaatkan secara optimal atau membebani APBD.
“Fraksi Gerindra juga mendorong penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Transit-Oriented Development (TOD) di sekitar simpul transportasi yang terhubung langsung dengan permukiman, kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pusat ekonomi guna menekan kemacetan serta emisi gas rumah kaca,” jelas Hartono.
Penerapan Sistem Informasi Transportasi Publik digital harus terhubung dengan Satu Data dan Satu Peta Jawa Timur serta menjamin perlindungan data pribadi. Fraksi Gerindra mengingatkan agar Pemprov tidak terjebak membuat aplikasi baru yang ego-sektoral jika sudah dapat diintegrasikan dengan platform yang ada.
“Dari sisi operasional, penetapan kontrak dengan operator wajib menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta Indikator Kinerja Utama (KPI) yang ketat, serta melakukan evaluasi rutin terhadap load factor (tingkat keterisian) agar efisien secara fiskal,” tegasnya.
Di akhir pandangannya, dokumen yang ditandatangani Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, H. Ferdians Reza Alvisa, S.T., menegaskan komitmen fraksi untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini bersama komisi terkait.
“Harapan kami, Raperda ini nantinya dapat disempurnakan dengan memperjelas pembagian kewenangan, kepastian jaminan bagi kelompok rentan, keberlanjutan fiskal daerah, serta efisiensi pemanfaatan aset dan teknologi demi Jawa Timur yang sejahtera, maju, dan berkeadilan,” tutup Hartono. (pun)










