gerbang baru nusantara

Raperda Transportasi Online Jangan Mandek, FPKS Soroti Perlindungan Driver

FPKS DPRD Jatim mendorong pembahasan Raperda transportasi berbasis aplikasi tetap diproses, dengan perlindungan pengemudi sebagai prioritas.

Adi Suprayitno
Jumat, 11 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

SURABAYA — Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi di Jawa Timur jangan sampai mandek karena menunggu sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Itu pesan Fraksi PKS DPRD Jatim.

Juru Bicara Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan perlindungan bagi pengemudi ojek online dan pengguna jasa di daerah harus tetap menjadi prioritas, meski aturan teknis tarif masih menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa dinamika regulasi di tingkat pusat memang harus menjadi perhatian utama. Namun demikian, dinamika tersebut jangan sampai justru menjadi alasan untuk menunda atau mengurangi urgensi pembentukan Peraturan Daerah,” tegas Puguh, Kamis (10/9/2026).

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menilai perkembangan aplikasi transportasi terlalu cepat untuk dikejar dengan skema regulasi biasa. Perda yang disusun Pemprov bersama DPRD harus memiliki karakter adaptif dan antisipatif.

Tujuannya adalah menghadirkan tata kelola yang adil, aman, dan transparan bagi semua pihak, bukan hanya untuk perusahaan aplikasi, tetapi juga pengemudi dan masyarakat sebagai konsumen.

“Dinamika di lapangan sudah jauh melesat. Kalau kita terlalu lama menunggu pusat, ruang kosong hukum di daerah akan terus dipakai,” ujarnya.

Perlindungan Pengemudi dan Pengguna Jadi Prioritas

PKS memahami batasan kewenangan. Penetapan biaya jasa ojek online memang berada di tangan Kementerian Perhubungan. Namun, menurut Puguh, hal tersebut bukan berarti Pemprov lepas tangan.

Puguh mendesak Pemprov Jatim tetap membangun instrumen untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Meskipun penetapan biaya jasa sepeda motor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi tetap harus memiliki instrumen pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan fasilitasi pengaduan terhadap pelaksanaan ketentuan biaya jasa tersebut di Jawa Timur,” terang legislator asal daerah pemilihan Malang Raya itu.

Menurut PKS, persoalan tarif bukan sekadar soal administrasi. Hal tersebut menyangkut kesejahteraan pengemudi dan daya beli masyarakat.

Untuk itu, PKS mengusulkan sistem pemantauan berbasis data digital secara real-time. Dengan demikian, Pemprov dapat lebih cepat mendeteksi apabila terdapat perusahaan aplikasi yang melakukan pemotongan komisi atau menerapkan tarif di bawah ketentuan.

FPKS Soroti Kewenangan Sanksi terhadap Aplikator

PKS juga menanggapi masukan Gubernur mengenai teguran tertulis kepada perusahaan aplikasi yang harus selaras dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari pemerintah pusat.

Fraksi ini setuju aturan harus harmonis. Namun, pengawasan sistem elektronik di tingkat pusat dan pengawasan dampak ekonomi serta transportasi di daerah harus dipisahkan secara jelas.

“Pemprov Jatim harus tetap memegang taji untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya di wilayah Jatim,” tegas Puguh.

Artinya, menurut Puguh, selama dampaknya dirasakan di wilayah Jawa Timur, mulai dari pemotongan tarif, penonaktifan akun secara sepihak, hingga layanan, Pemprov memiliki ruang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

FPKS Terima Pendapat Gubernur untuk Pembahasan Lanjutan

Di akhir penyampaiannya, Puguh menyatakan Fraksi PKS menerima pendapat Gubernur untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi,” tutupnya.

Baca Selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu