gerbang baru nusantara

Khusnul Arif Dorong Kediri Raya Hidupkan Lagi Kerja Sama Sampah Regional

Khusnul Arif mendorong Kota dan Kabupaten Kediri kembali menjajaki pengelolaan sampah regional setelah timbulan gabungan disebut mencapai sekitar 850 ton per hari

Rahmat Hidayat
Rabu, 23 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, mendorong penguatan kerja sama pengelolaan sampah regional Kota dan Kabupaten Kediri untuk mengurangi beban TPA sekaligus mengkaji potensi pemanfaatannya menjadi energi

Khusnul Arif Dorong Kediri Raya Hidupkan Lagi Kerja Sama Sampah Regional

KEDIRI – Sekitar 850 ton sampah yang disebut dihasilkan Kota dan Kabupaten Kediri setiap hari dinilai membuka alasan baru bagi kedua daerah untuk tidak menangani persoalan tersebut secara sendiri-sendiri.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Khusnul Arif mendorong skema pengelolaan sampah regional kembali dipertimbangkan di Kediri Raya. Kolaborasi tersebut dapat menjadi jalan untuk menyatukan volume sampah sekaligus membuka pilihan teknologi pengolahan yang sulit dikembangkan apabila hanya bertumpu pada satu daerah.

Khusnul menyebut Kabupaten Kediri menghasilkan sekitar 670 ton sampah per hari, sedangkan Kota Kediri sekitar 180 ton. Jika angka tersebut digabungkan, timbulan sampah kedua wilayah mencapai kurang lebih 850 ton per hari.

“Peluang itu ada ketika daerah kemudian mengusulkan kepada provinsi untuk melakukan kerja sama regional terkait pengelolaan sampah,” kata Khusnul saat sosialisasi mengenai infrastruktur persampahan di Kediri, Selasa (22/09/2026).

Sampah Tak Berhenti di Batas Administrasi

Menurut Khusnul, keterbatasan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA) membuat pendekatan berbasis wilayah administratif perlu dievaluasi.

Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi akan terus menghasilkan sampah, sementara kemampuan daerah menyediakan lahan baru tidak dapat bertambah tanpa batas.

Dalam kondisi tersebut, kerja sama regional dapat digunakan untuk menggabungkan kebutuhan, kapasitas, serta pilihan pengolahan sampah antara Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Model serupa sebenarnya bukan gagasan baru. Khusnul menyebut pembahasan kerja sama regional pernah dilakukan antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, tetapi belum berlanjut hingga tahap implementasi.

Persoalan implementasi tersebut juga pernah disorot Khusnul pada Februari 2026. Saat itu, ia menyebut pengelolaan sampah regional di Jawa Timur belum berjalan meskipun Perda Nomor 9 Tahun 2022 telah tersedia. Kediri Raya termasuk kawasan yang pernah masuk dalam wacana pengelolaan regional.

Baca selengkapnya: Khusnul Arif sebelumnya mendorong implementasi Perda Pengelolaan Sampah Regional karena skema lintas daerah di Jawa Timur belum berjalan optimal.

Energi Bisa Menjadi Salah Satu Hasil Pengolahan

Volume gabungan sampah Kediri Raya juga membuka kemungkinan untuk mengkaji teknologi pengolahan sampah menjadi energi.

Namun, jumlah timbulan sampah bukan satu-satunya penentu kelayakan. Karakteristik sampah, teknologi, pembiayaan, pemilahan, keberlanjutan pasokan bahan baku, hingga persyaratan regulasi tetap perlu diperhitungkan sebelum menentukan model pengolahan.

Kerangka nasional saat ini juga tidak lagi membatasi hasil pengolahan sampah hanya menjadi listrik. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengatur pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan yang dapat berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, maupun produk ikutan lainnya. Regulasi tersebut mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Dengan demikian, opsi yang dapat dikaji Kediri Raya lebih luas daripada sekadar pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.

Kerja Sama Regional Butuh Model Pembiayaan yang Realistis

Tantangan berikutnya adalah menentukan siapa yang membangun, membiayai, dan mengoperasikan fasilitas apabila kerja sama regional kembali dibuka.

Rencana terdahulu, menurut Khusnul, sempat menghadapi dinamika yang antara lain berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pembahasan baru perlu disertai model pembiayaan yang realistis agar tidak kembali berhenti setelah tahap kajian.

DPRD Jatim sebelumnya juga mendorong Pemprov menjalankan Perda Pengelolaan Sampah Regional secara lebih terintegrasi. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, pernah meminta pengembangan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk mendukung fasilitas waste-to-energy ketika kapasitas APBD terbatas.

Baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong implementasi pengelolaan sampah regional dan pembiayaan alternatif untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Pemilahan Tetap Dimulai dari Rumah

Kerja sama lintas daerah dan teknologi pengolahan tidak menghilangkan kebutuhan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

Sampah organik dapat dipisahkan untuk pengolahan lebih lanjut, sedangkan material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat digunakan kembali atau masuk ke rantai daur ulang. Pemilahan tersebut juga menentukan kualitas material yang nantinya masuk ke fasilitas pengolahan.

Perhatian terhadap pengelolaan dari tingkat rumah tangga sebelumnya juga disampaikan Komisi D DPRD Jatim. Dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2022, Komisi D mendorong edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat sebagai bagian dari penerapan sistem pengelolaan regional.

Baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim mendorong edukasi pengelolaan sampah rumah tangga untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan sampah regional.

Bagi Kediri Raya, angka sekitar 850 ton per hari akhirnya bukan hanya persoalan berapa banyak sampah yang harus dibuang.

Volume tersebut dapat menjadi dasar untuk kembali membicarakan pembagian peran Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Pemprov Jawa Timur dalam membangun satu sistem pengelolaan yang melampaui batas administratif.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu