Aufa Zhafiri Dorong Sengketa Batas Malang Diselesaikan Lewat Musyawarah
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Jatim 6, Aufa Zhafiri, mendorong penyelesaian penegasan batas Kota Malang dan Kabupaten Malang melalui aturan formal dan musyawarah. Kepastian administratif dinilai penting, tetapi kepentingan serta pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan harus tetap menjadi perhatian
Batas Kota-Kabupaten Malang Tak Kunjung Tuntas, Aufa Ingatkan Kepentingan Warga
SURABAYA — Persoalan penegasan batas wilayah antara Kota Malang dan Kabupaten Malang belum menemukan titik temu. Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 6, Aufa Zhafiri, mengingatkan agar penyelesaiannya tidak terjebak pada tarik-menarik kepentingan wilayah, tetapi tetap menempatkan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Menurut Aufa, pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya mendahulukan kepentingan rakyat dapat menjadi pijakan dalam melihat persoalan batas daerah.
“Pesan Pak Presiden Prabowo jelas, kepentingan dan kemaslahatan rakyat harus didahulukan,” ujar Aufa saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2026).
Ia menilai perbedaan dalam penentuan batas wilayah perlu diselesaikan secara proporsional, terutama dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Aufa mendorong penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan formal sekaligus melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
“Persoalan penentuan batas wilayah bukan sesuatu yang urgent selama masing-masing pihak saling membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat di wilayah yang bersengketa,” katanya.
Kepastian Administratif Jangan Ganggu Pelayanan Warga
Aufa menegaskan penentuan batas administratif tetap penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, proses tersebut menurutnya jangan sampai menggeser tujuan utama pemerintahan, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepentingan warga yang tinggal di kawasan perbatasan, lanjut dia, perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian.
“Metode yang digunakan harus mengedepankan aturan formil dan musyawarah mufakat,” tegasnya.
Persoalan batas wilayah tersebut juga perlu dilihat dalam konteks Malang Raya sebagai kawasan yang memiliki keterkaitan antardaerah dalam pelayanan publik, mobilitas, kesehatan, hingga perekonomian.
DPRD Jatim sebelumnya menyoroti pentingnya penanganan persoalan lintas wilayah di Malang Raya. Dalam penanganan DBD, misalnya, Dewanti Rumpoko mendorong langkah terkoordinasi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Baca selengkapnya: Dewanti Rumpoko Soroti Lonjakan Kasus DBD di Malang Raya
Pemprov Dorong Kota dan Kabupaten Malang Cari Titik Temu
Pernyataan Aufa disampaikan di tengah belum tuntasnya pembahasan penegasan batas Kota Malang dan Kabupaten Malang dalam Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penegasan Batas Daerah dan Cakupan Administrasi Pulau di Jawa Timur, Selasa (22/09/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono meminta Wali Kota Malang dan Bupati Malang duduk bersama untuk mencari penyelesaian.
Menurut keterangan dalam bahan berita, Adhy menilai dokumen serta bukti historis dan administratif mengenai batas kedua daerah perlu dikaji kembali. Hasil kerja Panitia Tata Batas (PTB) disebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan.
“Ambil jalan tengah saja. Mana wilayah milik Kabupaten dan mana wilayah milik Kota, apakah berdasarkan sejarah Panitia Tata Batas. PTB silakan sepakat, baru kita ajukan perubahan batasnya,” kata Adhy.
Adhy juga mendorong komunikasi langsung antara Bupati Malang dan Wali Kota Malang. Keterkaitan kedua daerah sebagai bagian dari kawasan Malang Raya dinilai dapat menjadi modal untuk mencari penyelesaian.
Berdasarkan bahan berita, Pemprov Jatim turut mendorong verifikasi ulang di lapangan, termasuk pengecekan titik koordinat, dokumen administrasi, dan kondisi faktual wilayah sebelum pembahasan dilanjutkan.
Malang Raya Membutuhkan Sinergi Lintas Wilayah
Keterhubungan antardaerah di Malang Raya tidak hanya menyangkut batas administratif. Mobilitas dan pembangunan infrastruktur juga memperlihatkan kebutuhan koordinasi antarkawasan.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Siadi, misalnya, sebelumnya menyoroti pentingnya penguatan ruas Kepanjen-Pagak untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, investasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat di Malang Selatan.
Baca selengkapnya: Dongkrak Ekonomi Pesisir, Siadi: Jalan Kepanjen–Pagak Kunci Kebangkitan Malang Selatan
Perhatian terhadap pelayanan publik di Malang juga terlihat ketika Komisi E DPRD Jatim meminta penguatan mitigasi risiko di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang setelah kebakaran Instalasi Gizi. Komisi E menekankan pentingnya menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat ketika terjadi kondisi darurat.
Baca selengkapnya: Kebakaran RSSA Malang, Komisi E DPRD Jatim Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko
Aufa Minta Penyelesaian Tak Merugikan Masyarakat
Bagi Aufa, penyelesaian persoalan batas perlu mengedepankan kepastian administratif sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana penyelesaian ini tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai persoalan batas justru membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujarnya.
Ia berharap Kota Malang dan Kabupaten Malang dapat menemukan titik temu melalui komunikasi terbuka serta berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada perbedaan, mari diselesaikan dengan musyawarah. Aturan tetap menjadi dasar, tetapi semangatnya adalah mencari solusi terbaik untuk masyarakat,” pungkas Aufa. (geh)










