gerbang baru nusantara

Resapan Air Malang Raya Menyusut, Dewanti Dorong Sinkronisasi Tata Ruang

Anggota Komisi D DPRD Jatim Dewanti Rumpoko mendorong perlindungan kawasan resapan dan sinkronisasi tata ruang Malang Raya setelah akademisi Universitas Brawijaya menyoroti ancaman krisis air akibat perubahan kawasan hulu.

Try Wahyudi
Minggu, 27 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Dewanti Rumpoko mendorong perlindungan kawasan resapan dan pengendalian alih fungsi lahan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di Malang Raya.

Dewanti Rumpoko Dorong Perlindungan Zona Resapan Air Malang Raya

SURABAYA — Ancaman krisis air di Malang Raya yang disoroti kalangan akademisi Universitas Brawijaya (UB) mendapat perhatian Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Dewanti Rumpoko. Ia mendorong perlindungan kawasan resapan air serta pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari mitigasi jangka panjang.

Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan World Water Monitoring Day 2026 yang digelar Universitas Brawijaya pada Jumat (25/09/2026). Forum itu membahas ancaman krisis air di Malang Raya, termasuk menyusutnya kawasan resapan dan perubahan tata guna lahan di wilayah hulu DAS Brantas. 

Dewanti menilai peringatan dari kalangan akademisi perlu menjadi bahan evaluasi kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Malang, Kota Malang, serta Kota Batu.

“Apa yang diungkapkan para akademisi ini adalah sebuah peringatan nyata yang sudah di depan mata. Malang Raya adalah ‘menara air’ (water tower) bagi sebagian besar wilayah Jawa Timur. Jika kawasan resapan di hulu terus tergerus alih fungsi lahan menjadi kawasan komersial atau perumahan tanpa kendali, maka dampaknya akan dirasakan oleh jutaan masyarakat di wilayah hilir,” ujar Dewanti.

UB Soroti Penyusutan Kawasan Resapan

Sorotan mengenai ancaman krisis air tersebut bukan tanpa konteks. Dalam forum yang digelar UB bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perubahan tata guna lahan di kawasan hulu DAS Brantas menjadi salah satu persoalan yang dibahas.

Forum tersebut menyoroti penyusutan kawasan resapan serta kondisi sejumlah sungai yang mulai mengalami penurunan air pada musim kemarau. Para akademisi mendorong perencanaan pengelolaan DAS Brantas dan pembenahan tata ruang berbasis keberlanjutan sumber daya air. 

Dewanti memandang persoalan tersebut perlu ditangani lintas wilayah karena sistem hidrologi tidak mengikuti batas administratif antardaerah.

Dewanti Minta Zona Resapan Dilindungi

Dewanti mendorong pemerintah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu memperketat pengendalian tata ruang, termasuk melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia juga meminta alih fungsi lahan pada kawasan yang berdasarkan tata ruang memang ditetapkan untuk fungsi lindung atau resapan air dihentikan.

Dorongan tersebut terutama diarahkan untuk mencegah pembangunan yang berpotensi semakin mengurangi kemampuan kawasan hulu menyerap dan menyimpan air.

Menurut Dewanti, kebijakan tata ruang membutuhkan komitmen pemerintah daerah agar perlindungan lingkungan tidak dikalahkan oleh kepentingan pembangunan jangka pendek.

“Selama ini regulasi tata ruang sering kali kalah oleh kepentingan investasi jangka pendek. Ini yang harus kita ubah bersama. Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota harus duduk bersama memperkuat sinkronisasi tata ruang. Kebijakan perlindungan hutan hulu dan revitalisasi daerah aliran sungai (DAS) Brantas harus menjadi prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tambahnya.

Pengendalian Izin Harus Mengikuti Status dan Tata Ruang

Dorongan Dewanti untuk menghentikan alih fungsi lahan perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi tata ruang dan kewenangan perizinan.

Karena itu, tindakan terhadap izin yang telah diterbitkan tidak dapat digeneralisasi menjadi pencabutan otomatis. Pemerintah terlebih dahulu perlu melihat status kawasan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dasar penerbitan izin atau persetujuan, serta ada atau tidaknya pelanggaran.

Untuk izin atau kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penegakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara untuk mencegah perubahan fungsi kawasan ke depan, pengendalian pemanfaatan ruang, konsistensi RDTR, perlindungan daerah resapan, dan pengawasan pembangunan menjadi instrumen penting.

Krisis Air Sudah Dirasakan di Sejumlah Wilayah Malang

Perhatian terhadap perlindungan kawasan resapan juga beririsan dengan persoalan kekeringan yang terjadi di Kabupaten Malang.

Pada 12/09/2026, data BPBD Kabupaten Malang yang diberitakan DPRD Jatim mencatat sedikitnya delapan desa di enam kecamatan mengalami krisis air bersih dan bergantung pada pasokan darurat.

Wilayah tersebut tersebar di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Sumberpucung, Donomulyo, Kalipare, dan Pagak. 

Anggota Komisi D DPRD Jatim Siadi ketika itu meminta penanganan tidak berhenti pada distribusi air bersih. Ia mendorong mitigasi jangka panjang melalui pipanisasi, sumur bor, perbaikan daerah aliran sungai, serta optimalisasi waduk dan embung. 

Baca selengkapnya: 8 Desa di Malang Krisis Air, Siadi Dorong Mitigasi Jangka Panjang

Dewanti Sebelumnya Dorong Perlindungan Sumber Air

Dewanti sendiri sebelumnya telah menyoroti persoalan krisis air bersih di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Selain mendorong pipanisasi dan optimalisasi sumur bor, Dewanti ketika itu menekankan pentingnya pelestarian lingkungan di kawasan hulu dan daerah resapan air. Menurutnya, reboisasi serta perlindungan sumber air alami dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang. 

Baca selengkapnya: Donomulyo Langganan Krisis Air Bersih, Dewanti Dorong Solusi Infrastruktur Jangka Panjang

Dewanti berharap kajian akademik mengenai kondisi sumber daya air Malang Raya dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan krisis air tidak hanya dilakukan ketika kekeringan telah terjadi, tetapi juga menyentuh perlindungan kawasan hulu dan daerah resapan sebagai bagian dari mitigasi jangka panjang.

(Yudhie)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu