Kangean hingga Masalembu, NasDem Minta Akses Reses Tetap Setara
Fraksi NasDem meminta kriteria objektif dan terverifikasi bagi pelaksanaan reses di wilayah sulit dijangkau agar masyarakat kepulauan tetap memperoleh akses menyampaikan aspirasi.
NasDem Minta Kriteria Reses Wilayah Kepulauan Diperjelas
SURABAYA — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur meminta pengaturan kegiatan reses mempertimbangkan karakter geografis Jawa Timur, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah dengan aksesibilitas terbatas.
NasDem menilai perlu ada kriteria objektif dan dapat diverifikasi untuk menentukan suatu lokasi sebagai wilayah dengan kondisi alam yang sulit dijangkau. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pengaturan reses tidak menimbulkan multitafsir sekaligus tetap memberikan ruang representasi bagi masyarakat kepulauan.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim Khusnul Arif dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (28/09/2026).
Agenda resmi DPRD Jatim mengonfirmasi Rapat Paripurna 28/09/2026 merupakan Pembicaraan Tingkat II yang mencakup Pendapat Akhir Fraksi, pengambilan keputusan DPRD, Pendapat Akhir Gubernur, serta persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atas Raperda tersebut.
Kangean hingga Masalembu Jadi Contoh
Menurut Khusnul, karakter geografis Jawa Timur membuat mekanisme reses tidak selalu dapat diterapkan dengan kondisi yang sama pada setiap daerah.
Ia menyebut Kangean, Bawean, Masalembu, dan Sapudi sebagai contoh wilayah kepulauan yang perlu diperhatikan ketika menentukan kategori lokasi dengan kondisi alam sulit dijangkau.
“Perlu kriteria objektif dan dapat divalidasi mengenai lokasi kegiatan reses yang memiliki kondisi alam sulit dijangkau, termasuk wilayah kepulauan seperti Kangean, Bawean, Masalembu, dan Sapudi,” kata Khusnul.
Fraksi NasDem meminta kriteria tersebut dirumuskan secara objektif, transparan, dan dapat diverifikasi.
Dengan demikian, penetapan wilayah sulit dijangkau tidak semata-mata didasarkan pada penilaian subjektif, tetapi pada parameter yang jelas.
Akses Aspirasi Warga Kepulauan Harus Tetap Setara
Bagi NasDem, persoalan geografis pada akhirnya berkaitan dengan fungsi representasi anggota DPRD.
Reses menjadi salah satu ruang bagi anggota DPRD untuk bertemu masyarakat di daerah pemilihan dan menghimpun persoalan maupun aspirasi yang berkembang di daerah.
Karena itu, keterbatasan akses menuju wilayah kepulauan tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan kesempatan yang setara untuk berinteraksi dengan wakilnya.
“Pengaturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaksanaan kegiatan reses, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat yang berada di wilayah terpencil, kepulauan, dan memiliki keterbatasan akses tetap memperoleh ruang yang sama dalam menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di DPRD,” ujarnya.
NasDem berharap kriteria yang jelas dapat membantu memastikan wilayah yang benar-benar menghadapi hambatan geografis tetap terjangkau dalam pelaksanaan fungsi representasi DPRD.
Aspirasi Reses Perlu Bisa Ditelusuri
Penekanan NasDem terhadap akses masyarakat kepulauan memiliki keterkaitan dengan isu lain dalam proses perencanaan daerah, yakni bagaimana aspirasi hasil reses ditindaklanjuti.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan RAPBD Jatim 2027 sebelumnya mendukung tagging atau penandaan pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber dari hasil reses dalam program dan kegiatan perangkat daerah. PDIP meminta tindak lanjut aspirasi dapat ditelusuri dari proses perencanaan hingga pelaksanaan program.
Namun, mekanisme tersebut tidak berarti setiap aspirasi yang disampaikan saat reses otomatis menjadi program atau memperoleh alokasi APBD. Aspirasi tetap melalui proses verifikasi, penyesuaian kewenangan, prioritas pembangunan, perencanaan, serta penganggaran.
Baca selengkapnya: RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1 Triliun, PDIP Soroti Belanja Modal dan Pinjaman Rp200 Miliar
NasDem Soroti Tata Kelola Anggaran DPRD
Selain mekanisme reses, Fraksi NasDem memberikan perhatian pada tata kelola anggaran DPRD.
Khusnul menegaskan anggaran DPRD yang ditempatkan pada Sekretariat DPRD tetap harus diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
NasDem juga meminta hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, dan kemampuan keuangan daerah.
Penekanan terhadap kemampuan fiskal relevan dengan pembahasan RAPBD Jatim 2027. Fraksi Golkar sebelumnya mencatat pendapatan daerah dirancang sekitar Rp26,407 triliun, sementara belanja mencapai sekitar Rp27,423 triliun. Golkar juga meminta proyeksi pendapatan dan belanja dijelaskan secara terukur.
Baca selengkapnya: Golkar Soroti RAPBD Jatim 2027, PAD dan Belanja Modal Jadi Perhatian
NasDem Ingatkan Jangan Ada Fasilitas Ganda
Perhatian NasDem juga diarahkan pada pengaturan fasilitas pimpinan dan anggota DPRD.
Fraksi mengingatkan pengaturan tunjangan perumahan, kendaraan dinas, dan tunjangan transportasi perlu diterapkan secara tertib agar tidak terjadi pemberian fasilitas secara ganda.
Dalam bahan Pendapat Akhir NasDem, prinsip tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatutan dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Khusnul juga menekankan kemampuan keuangan daerah harus tetap menjadi pertimbangan dalam implementasi hak keuangan dan administratif DPRD.
Konteks tersebut sejalan secara umum dengan perhatian PDIP terhadap kualitas belanja RAPBD 2027. PDIP menilai keterbatasan ruang fiskal menuntut pemerintah lebih selektif menentukan prioritas dan memastikan anggaran dapat ditelusuri dari perencanaan, program, penerima manfaat hingga hasil yang dicapai.
NasDem Setujui Raperda Hak Keuangan DPRD
Setelah mencermati materi Raperda, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, serta penyempurnaan selama pembahasan, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017.
NasDem menekankan implementasi regulasi tetap perlu mengedepankan kepastian hukum, fungsi representasi DPRD, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada 28/09/2026, agenda resmi DPRD mencatat Raperda tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur.
Namun, persetujuan bersama tidak perlu ditulis seolah-olah Perda telah diundangkan dan berlaku sebelum nomor Perda serta tanggal pengundangannya terkonfirmasi.
(geh)










