gerbang baru nusantara

FPKS Soroti Data, Kuota Kerja hingga Aksesibilitas Disabilitas

FPKS menyetujui Raperda Disabilitas Jatim dengan menekankan implementasi berbasis data, pemenuhan kuota kerja, pendidikan inklusif, aksesibilitas, serta pengawasan melalui KDD

Yuli Iksanti
Senin, 28 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara FPKS DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim

FPKS Setujui Raperda Disabilitas, Dorong Jatim Makin Inklusif

SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan agar regulasi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur, aksesibel, dan berdampak bagi penyandang disabilitas.

Persetujuan disampaikan Juru Bicara FPKS DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/09/2026).

FPKS menilai Raperda tersebut harus menjadi instrumen untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas, dari objek pelayanan menjadi subjek yang memiliki hak dan kesempatan setara.

“Penyandang Disabilitas adalah warga negara, subjek hukum, sekaligus bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan, berkembang, bekerja, mendapatkan pelayanan, berpartisipasi, dan menentukan kehidupannya secara mandiri,” kata Puguh.

Pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembahasan Raperda sejak awal. Komisi E DPRD Jatim sebelumnya mendorong perubahan dari pendekatan berbasis belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM). 

Baca selengkapnya: Cahyo Beber Langkah Komisi E DPRD Jatim Dorong Perda Disabilitas Berbasis HAM dan Pemberdayaan

FPKS Minta Kebijakan Berbasis Data

Menurut Puguh, pendekatan berbasis hak berarti pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantuan setelah persoalan muncul. Perencanaan pembangunan harus sejak awal memperhitungkan kebutuhan penyandang disabilitas agar tidak menciptakan hambatan maupun diskriminasi.

FPKS juga menyoroti data penyandang disabilitas yang dicantumkan dalam laporan pembahasan. Berdasarkan data BPS 2020 yang dirujuk dalam bahan tersebut, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur disebut sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen.

Angka 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen juga sebelumnya digunakan FPKS dalam pembahasan Raperda. 

Sementara berdasarkan data pendidikan yang dirujuk FPKS untuk 2024, sebanyak 21,22 persen penyandang disabilitas disebut tidak atau belum pernah sekolah, sedangkan yang mencapai pendidikan tinggi sebesar 5,58 persen.

Pada sektor ketenagakerjaan, FPKS menyebut dari 39.861 perusahaan yang tercatat dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), sebanyak 60 perusahaan dilaporkan mempekerjakan total 866 penyandang disabilitas.

Data pendidikan dan ketenagakerjaan yang sangat spesifik tersebut sebaiknya tetap ditulis sebagai data yang dirujuk FPKS/laporan pembahasan, sampai tabel dan periode data primernya diverifikasi secara langsung.

Menurut Puguh, kondisi tersebut menunjukkan persoalan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup diselesaikan melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan perbaikan akses, kesempatan, fasilitas, data, dan implementasi kebijakan.

“Jangan sampai kita memiliki banyak program tetapi tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

FPKS mendorong data disabilitas mampu menggambarkan usia, jenis kelamin, ragam disabilitas, hambatan, kebutuhan, hingga potensi. Data tersebut dinilai penting agar program pemerintah diarahkan kepada kelompok dan persoalan yang memang membutuhkan intervensi.

Anggaran Harus Punya Target yang Jelas

FPKS juga mendorong agar anggaran terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Setiap alokasi anggaran, menurut fraksi, perlu memiliki kejelasan mengenai persoalan yang hendak diselesaikan, penerima manfaat, serta perubahan yang ingin dicapai.

Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan program tidak semata didasarkan pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga pada hasil yang dirasakan penyandang disabilitas.

“Dengan ukuran yang jelas, pelaksanaan Perda dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan hanya berdasarkan aktivitas,” kata Puguh.

Catatan tersebut memiliki irisan dengan pandangan fraksi lain selama pembahasan. Fraksi PKB, misalnya, sebelumnya meminta regulasi disabilitas tidak berhenti sebagai aturan simbolik dan mendorong komitmen kebijakan serta penganggaran yang jelas dan terukur.

Baca selengkapnya: Fraksi PKB Jatim Desak Raperda Disabilitas Tak Berhenti Jadi Regulasi Simbolik

Kuota Kerja Bukan Sekadar Mengejar Angka

Di bidang pendidikan, FPKS menyoroti pentingnya pelaksanaan pendidikan inklusif, termasuk penguatan Unit Layanan Disabilitas.

Sementara pada sektor ketenagakerjaan, FPKS menekankan pemenuhan kuota paling sedikit 2 persen pada Pemerintah Provinsi dan BUMD serta paling sedikit 1 persen pada perusahaan swasta.

Pembedaan kuota tersebut penting dipertahankan. Pemberitaan DPRD Jatim sebelumnya juga mencatat kuota 1 persen bagi perusahaan swasta dan 2 persen bagi BUMD sebagai salah satu isu dalam pembahasan Raperda. 

Namun, Puguh menilai pemenuhan kuota harus diikuti proses rekrutmen yang aksesibel, kesetaraan dalam pekerjaan dan pengembangan karier, pelatihan, jaminan sosial, serta dukungan terhadap kemandirian ekonomi.

“Keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari terpenuhinya angka kuota. Yang lebih penting adalah apakah Penyandang Disabilitas benar-benar memperoleh pekerjaan yang layak, memperoleh kesempatan berkembang, mendapatkan perlakuan yang setara, serta mampu meningkatkan kemandirian ekonominya,” tegas Puguh.

Aksesibilitas Harus Dirancang Sejak Awal

FPKS turut menekankan bahwa aksesibilitas tidak seharusnya menjadi tambahan setelah pembangunan selesai.

Jalan, gedung pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, ruang publik, hingga sistem informasi dinilai harus dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.

Menurut materi Raperda yang menjadi dasar Pendapat Akhir FPKS, diberikan masa transisi paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan untuk penyesuaian sarana, prasarana, dan fasilitas publik.

Masa transisi maksimal lima tahun tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno dalam pembahasan Raperda. 

FPKS meminta masa transisi tersebut diterjemahkan menjadi peta jalan yang jelas, mulai target, penanggung jawab, kebutuhan anggaran, hingga tahapan penyelesaian.

Penekanan “sejak Perda diundangkan” penting. Batas lima tahun tidak otomatis dihitung sejak rapat paripurna 28/09/2026 apabila tanggal pengundangan Perda berbeda.

KDD Diminta Jadi Pengawal Implementasi

FPKS juga memberikan perhatian terhadap Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

Puguh menilai KDD harus memiliki peran nyata dalam mengawal implementasi kebijakan dan tidak berhenti sebagai kelembagaan formal.

Dalam materi yang disampaikan FPKS, paling sedikit 50 persen anggota KDD berasal dari unsur penyandang disabilitas. Keterwakilan tersebut dinilai penting agar pengalaman penyandang disabilitas terlibat langsung dalam proses pengawasan kebijakan.

Komposisi minimal 50 persen penyandang disabilitas juga sebelumnya disampaikan Ketua Komisi E Sri Untari Bisowarno dalam pembahasan Raperda. 

Gagasan mengenai lembaga pengawasan sendiri berkembang sepanjang pembahasan. Pada April 2026, Komisi E masih mendorong bentuk berupa unit, satuan tugas, komisi, atau komite untuk membantu pengawasan pelaksanaan Perda. 

Baca selengkapnya: dr. Benjamin: Komisi E DPRD Jatim Dorong Satgas Pengawas Perda Disabilitas

FPKS Dorong Jawa Timur Makin Inklusif

FPKS berharap regulasi tersebut mampu mendorong Jawa Timur menjadi daerah yang semakin inklusif dan aksesibel sekaligus membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.

Fraksi PKS menyatakan akan tetap mengawal implementasi regulasi setelah ditetapkan.

Rapat Paripurna DPRD Jatim pada 28/09/2026 memang mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi, pengambilan keputusan DPRD, Pendapat Akhir Gubernur, hingga persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atas Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

Dengan demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan mengenai data, ketenagakerjaan, pendidikan, aksesibilitas, dan kelembagaan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki target dan dapat dievaluasi.

(Yul)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu