gerbang baru nusantara

Khofidah Dorong Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah Malang Raya

Anggota Komisi D DPRD Jatim Khofidah mendorong pengelolaan sampah Malang Raya secara kolaboratif, mulai pemilahan dari sumber hingga sinergi pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi.

Try Wahyudi
Senin, 28 September 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi D DPRD Jatim Khofidah mendorong pengelolaan sampah Malang Raya secara kolaboratif, mulai pemilahan dari sumber hingga sinergi pemerintah desa, kabupaten/kota, dan provinsi.

Khofidah Dorong Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah Malang Raya


SURABAYA — Persoalan sampah di Malang Raya dinilai membutuhkan penanganan terintegrasi yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga masyarakat. Anggota Komisi D DPRD Jatim Khofidah menilai kolaborasi diperlukan agar pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada penanganan di hilir.

Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memang menghadapi beban pengelolaan sampah yang besar. Pemerintah pada 2026 bahkan mempercepat rencana fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui skema aglomerasi Malang Raya. 

Khofidah mengatakan persoalan sampah bukan hanya menjadi pekerjaan satu pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi dan kerja sama perlu diperkuat agar sampah dapat dikelola sekaligus dimanfaatkan.

“Tentang sampah memang menjadi permasalahan nasional. Saya yang anggota Komisi D bersama Cipta Karya memberikan masukan dan berdiskusi terkait dengan penanganan sampah itu sudah lama. Harus kolaborasi bareng, kerja sama, bagaimana kemudian bisa mengelola dan pemanfaatan sampah,” ungkap Khofidah.

Malang Raya Butuh Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Khofidah menilai penanganan sampah perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan sampah menuju tempat pemrosesan akhir (TPA), tetapi juga perlu memperkuat pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah.

Kebutuhan pendekatan terintegrasi tersebut memiliki dasar kondisi aktual. Pemerintah Kota Malang mencatat timbulan sampah di Kota Malang sekitar 800 ton per hari berdasarkan pemantauan 2025. Sekitar 249,63 ton per hari telah dikelola melalui fasilitas pengelolaan sampah, sedangkan sekitar 475 ton per hari masih masuk TPA Supit Urang. 

Dalam skala aglomerasi, pemerintah pusat pada Maret 2026 menyebut timbulan sampah Malang Raya mencapai sekitar 1.000 ton per hari dan mendorong percepatan fasilitas PSEL. Pemprov Jatim bersama tiga pemerintah daerah di Malang Raya juga telah menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan PSEL pada Maret 2026. 

Karena itu, narasi bahwa ketiga daerah perlu berkolaborasi memiliki konteks yang kuat. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan Malang Raya secara resmi telah berstatus “darurat sampah”.

Khofidah Dorong Penguatan Anggaran Pengelolaan Sampah

Khofidah menempatkan dukungan anggaran sebagai salah satu unsur yang perlu diperkuat.

Menurutnya, komitmen penanganan sampah perlu tercermin dalam APBD masing-masing daerah sehingga pembangunan dan penguatan fasilitas pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Komitmen politik anggaran harus tercermin dalam APBD. Pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi dana yang proporsional untuk infrastruktur pengolahan sampah modern dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Penganggaran tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya pembangunan fasilitas di hilir.

Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah Tangga

Selain anggaran, Khofidah mendorong penguatan pemilahan sampah berbasis masyarakat.

Pemilahan sampah organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga dinilai dapat membantu proses pengolahan dan mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA.

Dorongan tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pengelolaan sampah dari sumber. Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2026 meminta Kota Malang memperkuat pemilahan mulai rumah tangga, kawasan perdagangan, pasar, sekolah, hingga perkantoran. Pemerintah juga menilai pola pengelolaan yang hanya mengandalkan sistem kumpul, angkut, dan buang tidak lagi memadai. 

Sinergi dari Desa hingga Provinsi

Khofidah menilai pengelolaan sampah harus bergerak secara berjenjang. Upaya dari desa dan kelurahan perlu terhubung dengan kebijakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

“Harus dilakukan walaupun itu tidak besar! Karena sampah ini menjadi masalah bersama. Contoh-contoh yang sudah melakukan itu, itu banyak dan berhasil. Seharusnya ini bisa ditindaklanjuti mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten provinsi,” pungkasnya.

Kolaborasi antardaerah juga telah menjadi perhatian DPRD Jatim sebelumnya. Anggota Komisi D Dewanti Rumpoko menyoroti sampah dari kawasan hulu yang dapat mengganggu kualitas air dan infrastruktur air bersih di Malang Raya. Ia mendorong kolaborasi tiga pemerintah daerah di Malang Raya bersama Pemprov Jatim untuk mengendalikan persoalan sampah dari hulu hingga hilir. 

Baca selengkapnya: Sampah Jadi Ancaman Air Bersih di Malang Raya, Dewanti Rumpoko:Inilah Cara Mengatasinya

Pengelolaan Regional Sudah Menjadi Perhatian DPRD

Dorongan Khofidah terhadap sinergi lintas daerah juga memiliki korelasi dengan perhatian DPRD Jatim terhadap pengelolaan sampah regional.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim sebelumnya meminta implementasi Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah regional diperkuat, termasuk untuk kawasan aglomerasi Malang Raya. 

Baca selengkapnya: Jatim darurat sampah Fraksi PDIP DPRD Jatim desak Pemprov terapkan Perda dan Pergub pengelolaan sampah

Di daerah lain, DPRD Jatim juga mendorong penanganan sampah sebagai prioritas. Dedi Irwansa sebelumnya menyoroti kebutuhan penguatan fasilitas pengelolaan sampah di Sidoarjo dan mendorong pemanfaatan aset desa untuk pengembangan TPST.

Baca selengkapnya: Dedi Irwansa Dorong Penanganan Sampah Jadi Prioritas Sidoarjo

Bagi Khofidah, penyelesaian persoalan sampah pada akhirnya membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah berperan melalui kebijakan, anggaran, dan infrastruktur, sedangkan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.

(Yudhie)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu