PHK di Kabupaten Malang Bertambah, Dewanti Minta Hak Buruh Dijamin
Dewanti Rumpoko mendorong penguatan perlindungan pekerja setelah 46 perusahaan di Kabupaten Malang dilaporkan melakukan PHK sepanjang 2026.
46 Perusahaan di Kabupaten Malang PHK Pekerja, Dewanti Dorong Perlindungan Buruh
SURABAYA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Malang kembali mendapat perhatian Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dewanti Rumpoko. Pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong memperkuat mitigasi sekaligus memastikan hak pekerja yang terdampak tetap terlindungi.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang yang dipublikasikan pada September 2026 menunjukkan 46 perusahaan telah melakukan PHK terhadap pekerjanya sepanjang tahun berjalan.
Namun, jumlah pekerja terdampak perlu ditulis hati-hati. Data Disnaker yang dikutip media pada 22/09/2026 menyebut 74 pekerja dari 46 perusahaan sepanjang Januari–Agustus 2026, sedangkan laporan lain yang mencakup Januari–September menyebut jumlahnya telah mencapai seratusan pekerja.
Karena itu, Dewanti menilai perkembangan PHK tidak cukup dilihat sebagai statistik ketenagakerjaan, tetapi juga perlu direspons melalui perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya.
“Kita tidak boleh tinggal diam melihat gelombang PHK terus terjadi. Pemerintah daerah bersama Pemprov harus bersinergi memperkuat jaring pengaman sosial, memastikan hak-hak buruh yang terkena PHK dibayarkan secara penuh sesuai regulasi, dan yang terpenting menyediakan ruang pelatihan keterampilan agar para pekerja yang terdampak memiliki daya dobrak untuk bangkit kembali,” tegas Dewanti.
Dewanti Dorong Pencegahan Sebelum PHK Terjadi
Dewanti meminta pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan memperkuat pemantauan kondisi perusahaan agar potensi PHK dapat diantisipasi lebih awal.
Menurutnya, PHK seharusnya tidak ditempatkan sebagai pilihan pertama ketika perusahaan menghadapi tekanan usaha. Dialog antara manajemen dan pekerja perlu dioptimalkan untuk mencari alternatif yang tetap mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan sekaligus perlindungan pekerja.
Pendekatan tersebut sejalan dengan perhatian DPRD Jatim sebelumnya. Fraksi PDI Perjuangan pada Agustus 2026 mendorong Pemprov membangun sistem peringatan dini PHK dengan memantau indikator seperti pengurangan shift, jam kerja, maupun pesanan perusahaan.
Baca selengkapnya: Jatim Hadapi Ancaman PHK Ribuan Tenaga Kerja, Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Bangun Sistem Peringatan Dini
Dialog Perusahaan dan Pekerja Perlu Diperkuat
Selain mitigasi pemerintah, Dewanti mendorong dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja dioptimalkan.
Dialog tersebut dinilai penting untuk mencari jalan keluar sebelum PHK ditempuh sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Dorongan penyelesaian melalui dialog juga pernah disampaikan DPRD Jatim dalam merespons ancaman PHK sekitar 1.000 pekerja industri plywood di Jombang. DPRD meminta perusahaan dan pekerja mengedepankan musyawarah dan, apabila PHK tidak dapat dihindari, memastikan prosesnya sesuai ketentuan serta hak pekerja terpenuhi.
Dengan demikian, istilah “PHK sepihak” dalam naskah awal sebaiknya tidak digunakan untuk menggambarkan kasus 46 perusahaan di Kabupaten Malang apabila belum terdapat data yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur atau perselisihan PHK.
Jaring Pengaman Pekerja Perlu Disiapkan
Dewanti juga menekankan perlindungan pasca-PHK. Pekerja terdampak dinilai membutuhkan kepastian pemenuhan hak sekaligus dukungan untuk kembali memasuki pasar kerja.
Pelatihan dan peningkatan keterampilan menjadi salah satu instrumen yang didorong agar pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Dewanti sebelumnya ketika pada Juni 2026 terdapat laporan PHK di 21 perusahaan Kabupaten Malang. Saat itu, ia mendorong perlindungan tenaga kerja, pelatihan dan reskilling, pembentukan Satgas Mitigasi PHK, serta optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
DPRD Jatim juga sebelumnya mendorong Pemprov melakukan pemetaan perusahaan yang berisiko melakukan PHK serta memperkuat pelatihan tenaga kerja dan komunikasi dengan dunia usaha maupun serikat pekerja.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim Sikapi Ancaman PHK Ribuan Buruh: Pemprov Harus Segera Lakukan Mitigasi
Satgas Perlindungan Pekerja Pernah Diusulkan
Ancaman PHK juga sebelumnya mendorong munculnya usulan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pekerja.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas pada Juni 2026 meminta Pemprov menyiapkan mitigasi PHK, mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK), dan membentuk Satgas Perlindungan Pekerja untuk memperkuat koordinasi penanganan pekerja terdampak.
Baca selengkapnya: Ancaman PHK di Jatim Menguat, Puguh Wiji Pamungkas Minta Pemprov Siapkan Mitigasi dan Satgas Perlindungan Pekerja
Bagi Dewanti, penanganan PHK perlu bergerak pada dua sisi sekaligus. Pemerintah perlu melakukan mitigasi untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan, sementara pekerja yang telah kehilangan pekerjaan membutuhkan perlindungan hak dan dukungan untuk kembali memperoleh sumber penghasilan.
(Yudhie)










